Nasional

Puskapkum Nilai Pajak Digital Berpotensi Bebani Rakyat secara Berulang

NU Online  ·  Selasa, 3 November 2026 | 14:00 WIB

Puskapkum Nilai Pajak Digital Berpotensi Bebani Rakyat secara Berulang

Ilustrasi pajak digital. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menilai penerapan pajak digital berpotensi membebani rakyat secara berulang jika setiap perpindahan dana dikenai pungutan tambahan tanpa mempertimbangkan tujuan dan karakter transaksi.


"Masyarakat dikenakan pungutan berulang atas uang yang secara substansial tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomi," katanya kepada NU Online pada Senin (2/11/2026).


Rahmat mencontohkan pekerja yang menerima gaji dan telah membayar pajak penghasilan, kemudian mentransfer sebagian uangnya kepada orang tua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Apabila setiap perpindahan dana dikenai pajak tambahan, tanpa membedakan tujuan dan karakter transaksinya, kebijakan demikian berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi beban perpajakan," jelasnya.


Rahmat juga mengacu pada teori keadilan distributif yang dikembangkan John Rawls. Dalam teori tersebut, katanya, kebijakan sosial dan ekonomi perlu memperhatikan kondisi kelompok rakyat yang paling kurang beruntung.


"Dari sudut pandang hukum administrasi negara, kebijakan perpajakan juga harus memperhatikan asas kepastian hukum, kecermatan, kepentingan umum, serta larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya," tegasnya.


Karenanya, menurut Rahmat, penerapan pajak digital tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan negara memungut pajak.


"Melainkan apakah pemungutan tersebut dilakukan secara adil, rasional, proporsional, dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara," tegasnya.


Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa pemerintah harus menjadikan perlindungan kelompok ekonomi lemah sebagai pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan pajak digital. 


"Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut dalam sistem konstitusi Indonesia," tegasnya.


Ia menyarankan pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, memberikan keringanan pajak untuk transaksi kebutuhan keluarga dan masyarakat berpenghasilan rendah, serta mengkaji dampak ekonomi dan sosial sebelum menerapkan kebijakan.


"Kajian tersebut harus mengukur dampak terhadap rumah tangga, pelaku UMKM, pekerja informal, serta akses masyarakat terhadap layanan keuangan," jelasnya.


Digitalisasi keuangan harus perluas akses, bukan bebani rakyat

Selain itu, Rahmat mengingatkan pemerintah agar kebijakan digitalisasi keuangan memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi, bukan justru menambah hambatan melalui pungutan yang memberatkan.


"Sebelum mengembangkan objek pajak baru, pemerintah juga perlu memprioritaskan optimalisasi pemungutan pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menutup celah penghindaran pajak," terangnya.


Diketahui, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini, katanya, melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan lokapasar sebagai pemungut pajak.   


Hashim memperkirakan potensi ekonomi yang belum tercatat tersebut mencapai Rp10 ribu triliun atau sekitar 30-40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang