Rencana Pajak Digital Tuai Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Aspek Keadilan
NU Online · Selasa, 3 November 2026 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Rencana pemerintah menerapkan pajak digital menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut diwacanakan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang rencananya diterapkan pada 2 November 2026.
Moch Ilham Noer Sunan (26) mempertanyakan aspek keadilan kebijakan tersebut, terutama terkait potensi bertambahnya beban ekonomi masyarakat.
"Saya coba melihat begini, keberhasilan kebijakan fiskal tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut adil dan tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat," katanya kepada NU Online pada Selasa (3/11/2026).
Ilham meminta agar pemerintah mempu memperjelas objek pajak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bahwa seluruh transaksi digital, termasuk transfer antarindividu, akan dikenakan pajak.
"Jangan sampai upaya meningkatkan penerimaan pajak justru menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya UMKM dan kelompok berpenghasilan rendah," jelasnya.
Sementara itu, C Aliffiana F Jasmine (26) mengaku menolak keras terhadap wacana pajak digital tersebut. Ia berpendapat bahwa pemerintah hanya melakukan pekerjaan praktis tanpa melihat realitas yang terjadi.
"Jujur aku menolak keras wacana ini, karena logika pemerintah belakangan ini kelihatannya cuma nyari cara gampang buat narik uang dari kantong rakyat sebanyak mungkin tanpa melihat realitas di lapangan," katanya kepada NU Online.
Ia menilai, ranah digital saat ini telah menjadi jaring pengaman sekaligus tulang punggung ekonomi masyarakat kecil, mulai dari pelaku UMKM, pedagang eceran, hingga anak muda yang menggantungkan hidup dari berjualan daring.
"Kalau semua-semuanya dipajakin, ujung-ujungnya pasti ada efek domino di mana harga naik dan beban itu dibalikin lagi ke konsumen, padahal daya beli masyarakat lagi turun," katanya.
Ia menekankan agar pemerintah berfokus meningkatkan efisiensi anggaran dan memberantas kebocoran anggaran.
"Bukan malah terus-terusan meras ruang gerak rakyat yang lagi berjuang mandiri," jelasnya.
Terbaru, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawant menjelaskan bahwa pajak digital yang disebut mulai berlaku 9 November 2026 merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukan pajak baru.
Ia mengatakan, sistem tersebut bertujuan membuat pemungutan PPN lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," katanya dikutip NU Online dari ikpi.go.id.
Diketahui, Hashim memandang kebijakan pajak digital melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Hashim memperkirakan potensi ekonomi yang belum tercatat tersebut mencapai Rp10 ribu triliun atau sekitar 30-40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua