Sikap Final NU Atas Sistem Khilafah
NU Online · Ahad, 2 November 2014 | 06:03 WIB
Jakarta, NU Online
Peserta Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2014 memandang Islam sebagai agama mewajibkan umatnya untuk membentuk sebuah pemerintahan dan mengangkat pemimpin yang menegakkan hukum agar tidak terjadi chaos (nashbul imamah). Namun, Islam tidak menunjuk satu bentuk negara dan sistem pemerintahan tertentu.
<>
Berkaca pada khazanah sumber hukum dan sejarah Islam, agama Islam memberikan wewenang penuh kepada umatnya untuk mengatur dan merancang sistem pemerintahan sesuai kondisi zaman, tempat, dan kesiapan pranatanya.
“Bagi Islam, negara dan pemerintahan dianggap sah bukan karena bentuknya, tetapi substansinya. Dengan kata lain, Islam mengukur keabsahan bentuk sebuah negara sejauhmana negara secara konstitusional dan pemerintah sebagai penyelenggara negara melindungi dan menjamin warganya mengamalkan ajaran agamanya,” kata Rais Syuriyah PBNU KH Ishomuddin, pemimpin sidang komisi Diniyah yang membacakan hasil musyawarah sedikitnya 40 kiai NU yang datang dari setiap provinsi di Indonesia, Sabtu (1/11) malam.
Forum ini juga membahas hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan khilafah. Mereka menyangsikan kualitas hadits tersebut. “Mengingat hadits ini diriwayatkan oleh Habib bin Salim, seorang rawi yang kredibiltasnya diragukan di kalangan ahli hadits,” kata Katib Aam PBNU Malik Madani.
Forum para kiai ini juga menegaskan, Islam melihat substansi negara dengan teritorialnya sebagai tempat yang kondusif bagi kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi warganya. Mereka menggunakan ungkapan, Al-‘ibratu bil Jauhar la bil Mazhhar (Yang menjadi pegangan pokok adalah substansi, bukan simbol atau penampakan lahiriyah).
Khilafah itu memang fakta sejarah, pernah dipraktikkan di masa Al-Khulafa’ur Rasidyun yang sesuai dengan eranya di mana kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara bangsa (nation state).
“Pasalnya, perangkat pemerintahan dan kesiapan masyarakat saat era khilafah masih sederhana. Pada saat itu belum ada birokrasi yang tersusun rapi seperti sekarang, sehingga dibutuhkan orang dengan kemampuan lebih dalam pelbagai hal untuk menjadi khalifah. Sementara sekarang, kondisi masyarakat dan kesiapan pranata pemerintahan yang terus berkembang, menuntut bentuk pemerintahan yang berbeda lagi,” kata Rais Syuriyah PBNU KH Masdar Mas’udi dalam forum.
Peserta musyawarah menegaskan, upaya memperjuangkan khilafah sebagai bentuk masyarakat ideal menjadi sebuah utopia. Dengan demikian, memperjuangkan tegaknya nilai-nilai substantif ajaran Islam seperti keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran dalam sebuah bentuk apapun negara, jauh lebih penting daripada memperjuangkan tegaknya simbol-simbol negara Islam yang bersifat partikular.
Untuk itu. Dalam konteks bentuk pemerintahan Indonesia, peserta musyawarah mendorong pemerintah dan mewajibkan umat Islam untuk menangkal setiap jalan dan upaya munculnya gerakan yang mengancam NKRI. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua