Soal Penyelesaian 1965, PBNU Tegaskan Rekonsiliasi Alamiah
NU Online · Rabu, 31 Januari 2018 | 08:02 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapat kunjungan dari Komnas HAM di lantai tiga, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (30/1). Pada pertemuan ini, Komnas HAM meminta masukan kepada PBNU terkait program prioritas Komnas HAM, salah satunya, ialah tentang peristiwa 1965.
Ketua PBNU H Robikin Emhas mengatakan, dalam pandangan NU terkait pelanggaran HAM masa lalu, khususnya soal pelanggaran HAM berat pada 1965, maka spektrum penyelidikannya tidak boleh berhenti pada peristiwa 1965.
Menurutnya, kalau penyelidikan pelanggaran HAM berat hanya di 1965 saja, maka yang terungkap adalah tidak merepresentasikan realitas sesungguhnya saat itu.
"Karena 1965 bukan faktor tunggal. Faktor-faktor itu tidak hanya terjadi di tahun 1965," ujarnya.
Namun demikian, menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan melalui rekonsiliasi alamiah dibanding dengan membawa ke jalur pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi masukan dari pengurus PBNU ke Komnas HAM agar tetap mempertimbangkan kemaslahatan dan keutuhan bangsa sebagai pegangan.
"Itu tadi kita jadikan pegangan," katanya.
Hadir pada pertemuan tersebut Wakil Ketua Umum PBNU H Mochammad Maksum Machfoedz, Wakil Sekretaris PBNU H Masduki Baedowi, dan Isfah Abidal Azis.
Sementara dari pihak Komnas HAM hadir Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik didampingi seluruh jajarannya. (Husni Sahal/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Khutbah Jumat: Menyeimbangkan Antara Percaya Takdir dan Tuntutan Menjaga Kesehatan
3
Khutbah Jumat: Menjaga Kesehatan dengan Berolahraga, Ikhtiar Menjaga Amanah dari Allah
4
Gus Rozin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Bawa Misi Benahi Organisasi
5
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
6
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
Terkini
Lihat Semua