Kasus Covid-19 Terus Naik, Pimpinan DPR Dukung Penerapan PPKM Darurat
Kamis, 1 Juli 2021 | 09:15 WIB
Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI H Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Ami) mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Menurutnya, kebijakan tersebut memang harus diambil oleh pemerintah mengingat kondisi Covid-19 saat ini yang terus membahayakan. Virus yang saat ini sudah banyak melakukan mutasi sehingga menimbulkan berbagai varian lebih ganas itu, mulai menyasar kalangan anak-anak, tidak hanya pada kalangan orang dewasa.
“Saya ingatkan ancaman Covid-19 saat ini semakin serius. Bahkan, sudah menjangkiti anak-anak. Karena itu, saya mengimbau kesadaran masyarakat dalam menaati PPKM sehingga upaya mencari celah untuk melanggar kebijakan ini semakin menurun,” jelas Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Ditegaskan, kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti sekarang. Sebab persoalan Covid-19 adalah menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan urusan orang per orang.
“Satu saja di antara warga lalai, abai, ceroboh, dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya,” tegas Gus Ami.
Dirilis situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 pada 30 Juni 2021 terdapat 21.807 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Secara akumulatif, sejak Maret 2020, sebanyak 2.178.272 orang telah dinyatakan terkonfirmasi positif.
Sementara kasus aktif atau pasien yang saat ini masih terpapar Covid-19 sejumlah 10.533 orang, sehingga jumlah keseluruhannya terdapat 239.368 orang. Kemudian ada penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 467 dan total keseluruhan terdapat 58.491 orang.
Sedangkan pasien Covid-19 yang berhasil sembuh sebanyak 10.807 orang. Secara keseluruhan, sudah ada 1.880.413 orang yang sembuh dari Covid-19.
PPKM Darurat
Sebelumnya, pada Rabu (30/6) kemarin, Presiden Joko Widodo menuturkan bahwa saat ini sedang melakukan finalisasi rencana PPKM Darurat. Kebijakan ini akan menggantikan kebijakan penebalan PPKM Mikro yang sebelumnya telah ditetapkan hingga 5 Juli nanti. Sementara PPKM Darurat, rencananya akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Meski demikian, Jokowi belum menjelaskan detail kebijakan PPKM Darurat ini. Hanya saja dijelaskan bahwa Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan mengoordinasi pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, dipegang Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua