Fiqh sosial perlu dideklrasikan sebagai gagasan khas pesantren. Itu dimaksudkan untuk perkembangan fiqh dan arah kemaslahatan umat Islam Indonesia. Karena saat ini berkembang fiqh berhaluan radikal di Indonesia.
Demikian disampaikan Rektor Institut Pesantren Mathali’ul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam acara Seminar Nasional yang bertajuk “Fiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesia” di Aula kampus setempat, Kamis, (28/1) lalu.
“Fiqh sosial lahir dari keresahan Kiai Sahal terhadap kajian fiqh yang mengalami stagnasi. Dari itu, Kiai Sahal bertekad untuk melakukan terobosan sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan masyarakat menggunakan fiqh,” ujarnya.
Sosok yang kerap disapa Gus Rozin ini melanjutkan, menemukan formula ijtihad oleh Kiai Sahal, merupakan poin penting dalam mendekatkan fiqh dengan isu-isu kekinian. Tawaran Kiai Sahal melalui lima prinsip pokok dalam Fiqh Sosial merupakan terobosan yang penting dalam pengembangan masa depan fiqh Indonesia. Selain itu, fiqh Indonesia ini juga untuk menghalau fiqh-fiqh radikal yang mulai bermunculan.
“Kaitannya dengan mashlahah, Kiai Sahal memilih ijtihad jama’i. Kedua hal ini seharusnya diteladani oleh masyarakat pesantren dari Kiai Sahal agar lebih dinamis dalam merespon isu-isu kekinian,” tegasnya.
Dalam Seminar itu turut hadir KH Abdul Ghofur Maimun dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Di waktu yang sama ada peluncuran buku ketiga yang ditulis oleh para peneliti Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial IPMAFA. (suhendra/abdullah alawi)
Terpopuler
1
Ustadz Maulana di PBNU: Saya Terharu dan Berasa Pulang ke Rumah
2
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
3
Khutbah Jumat: Menggapai Ridha Allah dengan Berbuat Baik Kepada Sesama
4
Puluhan Alumni Ma’had Aly Lolos Seleksi CPNS 2024
5
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
Terkini
Lihat Semua