Fiqh sosial perlu dideklrasikan sebagai gagasan khas pesantren. Itu dimaksudkan untuk perkembangan fiqh dan arah kemaslahatan umat Islam Indonesia. Karena saat ini berkembang fiqh berhaluan radikal di Indonesia.
Demikian disampaikan Rektor Institut Pesantren Mathaliāul Falah (IPMAFA) KH Abdul Ghaffar Rozin, dalam acara Seminar Nasional yang bertajuk āFiqh Sosial: Masa Depan Fiqh Indonesiaā di Aula kampus setempat, Kamis, (28/1) lalu.
āFiqh sosial lahir dari keresahan Kiai Sahal terhadap kajian fiqh yang mengalami stagnasi. Dari itu, Kiai Sahal bertekad untuk melakukan terobosan sebagai upaya memecahkan berbagai persoalan masyarakat menggunakan fiqh,ā ujarnya.
Sosok yang kerap disapa Gus Rozin ini melanjutkan, menemukan formula ijtihad oleh Kiai Sahal, merupakan poin penting dalam mendekatkan fiqh dengan isu-isu kekinian. Tawaran Kiai Sahal melalui lima prinsip pokok dalam Fiqh Sosial merupakan terobosan yang penting dalam pengembangan masa depan fiqh Indonesia. Selain itu, fiqh Indonesia ini juga untuk menghalau fiqh-fiqh radikal yang mulai bermunculan.
āKaitannya dengan mashlahah, Kiai Sahal memilih ijtihad jamaāi. Kedua hal ini seharusnya diteladani oleh masyarakat pesantren dari Kiai Sahal agar lebih dinamis dalam merespon isu-isu kekinian,ā tegasnya.
Dalam Seminar itu turut hadir KH Abdul Ghofur Maimun dan Abdul Moqsith Ghazali sebagai narasumber. Di waktu yang sama ada peluncuran buku ketiga yang ditulis oleh para peneliti Pusat Studi Pesantren & Fiqh Sosial IPMAFA. (suhendra/abdullah alawi)
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
4
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
5
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
6
Profil KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU Ahli Ushul Fiqih
Terkini
Lihat Semua