Menag Jelaskan Penistaan Agama
Pasuruan, NU Online
Menteri Agama Suryadharma Ali di Pondok Pesantren Salafiyah, Kebonsari, Kota Pasuruan, Jawa Timur, menjelaskan soal dua hal yang tengah menjadi sorotan publik, yakni undang-undang penistaan agama dan nikah siri. Menurut Menag, sejumlah LSM mengajukan yudicial review undang-undang penistaan agama ke MK karena pemerintah hanya mengakui enam agama saja, Islam, Kriten Protestan, Kristen Katholik, Hindu, Buda, dan Konghucu, sedangkan aliran lain tidak diakui.
"Kebebasan sebebas-bebasnya atau kebebasan mutlak di dunia ini tidak ada. Kebebasan tentu masih ada batas-batasnya. Jika sampai yudicial review yang diajukan LSM tersebut dikabulkan MK, maka menjadi tidak salah jika nantinya muncul nabi baru, agama baru, serta adanya tindakan mengubah-ubah ayat-ayat kitab suci agama yang telah ada," kata Menag.
Rabu, 24 Februari 2010 | 00:35 WIB