Syariah

Apakah Sah Berwudhu Sambil Mengobrol?

NU Online  Ā·  Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:00 WIB

Apakah Sah Berwudhu Sambil Mengobrol?

Ilustrasi wudhu. Sumber: Canva/NU Online.

Pertanyaan:

Assalamualaikum redaksi NU Online, saya ingin bertanya tentang hukum mengobrol dengan teman ketika berwudhu. Apakah wudhunya sah atau tidak, sehingga perlu diulang kembali. (Fawwaz Hanif Jombang, Jawa Timur).

 

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.Ā 

Saudara penanya, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada redaksi NU Online untuk konsultasi layanan syariah. Saudara penanya, masalah ini sebenarnya sudah lama dibahas para ulama. Salah satunya dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa termasuk adab ketika berwudhu adalah tidak banyak berbicara dengan orang lain. Ā 


Sebab, saat berwudhu sebaiknya seseorang fokus dan menghadirkan hati, sambil membaca doa-doa yang dianjurkan pada setiap basuhan, seperti saat membasuh tangan, wajah, atau kaki.


Namun, Syekh Nawawi juga menjelaskan bahwa larangan berbicara ini bukan berarti mutlak tidak boleh bicara sama sekali. Berbicara tetap diperbolehkan jika ada kebutuhan atau alasan penting.Ā 


Misalnya, ketika seseorang sedang berwudhu lalu ada orang lain yang hampir terpeleset karena lantai licin, maka wajib baginya untuk memperingatkan. Atau ketika ada orang bertanya sesuatu yang mendesak, seperti menanyakan arah kiblat atau waktu shalat, maka menjawabnya diperbolehkan.Ā 


Simak penjelasan Syekh Nawawi berikut;

( و ترك ŲŖŁƒŁ„Ł…) فى Ų§Ų«ŲŖŲ§Ų” و Ų¶ŁˆŲ¦Ł‡ بغير ذكر لانه Ų“Ų§ŲŗŁ„ عن العبادة و قد ŁŠŲ³Ł† لعذر ŲØŁ„ يجب Ł„Ł†Ų­Łˆ انذار من خيف Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ł…Ų¤Ų° لم يؓغر به

Artinya; ā€œ(Dan hendaknya ia meninggalkan berbicara) ketika sedang berwudhu selain zikir (karena hal itu dapat melalaikan dari ibadah). Namun, berbicara bisa disunnahkan bila ada uzur, bahkan wajib apabila untuk memperingatkan seseorang yang dikhawatirkan tertimpa bahaya yang tidak ia sadari,ā€ (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971 M], hlm. 25).


Sementara itu, Imam Muhammad Ad-Dusuqi menjelaskan bahwa hukum berbicara ketika sedang berwudhu adalah makruh. Artinya, orang yang berwudhu sebaiknya diam dan fokus agar wudhunya lebih sempurna dan khusyuk. Namun, jika terpaksa berbicara karena ada keperluan penting, hal itu masih diperbolehkan.


ŁˆŲ£Ł…Ų§ Ł…ŁƒŲ±ŁˆŁ‡Ų§ŲŖŁ‡ ŁŲ§Ł„Ų„ŁƒŲ«Ų§Ų± من ŲµŲØ الماؔ  وكثرة Ų§Ł„ŁƒŁ„Ų§Ł… في غير ذكر الله Ā ŁˆŲ§Ł„Ų²ŁŠŲ§ŲÆŲ© على الثلاثة في Ų§Ł„Ł…ŲŗŲ³ŁˆŁ„ ŁˆŲ¹Ł„Ł‰ واحدة في Ų§Ł„Ł…Ł…Ų³ŁˆŲ­  على الراجح ŁˆŲ„Ų·Ų§Ł„Ų© الغرة Ā ŁˆŁ…Ų³Ų­ الرقبة ŁˆŲ§Ł„Ł…ŁƒŲ§Ł† Ų§Ł„ŲŗŁŠŲ± الطاهر  وكؓف Ų§Ł„Ų¹ŁˆŲ±Ų©


Artinya; "Adapun hal-hal yang makruh (dalam wudhu) adalah: memperbanyak penggunaan air, banyak berbicara selain zikir kepada Allah, menambah basuhan lebih dari tiga kali pada anggota yang dibasuh, dan lebih dari satu kali pada anggota yang diusap, menurut pendapat yang lebih kuat, serta memanjangkan basuhan pada dahi dan pipi (melebihi batas wajah), mengusap leher, berwudhu di tempat yang tidak suci, dan membuka aurat," (Muhammad Ad Dusuqi, Hasiyatut Dusuqi ala Syarh Al-Kabir, (Kairo: Darul Ihya Al-Araby, tt) Jilid I, hlm. 104).


Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab menjelaskan bahwa berbicara saat wudhu bukan termasuk makruh tahrim, melainkan hanya makruh ringan atau makruh tanzih, yang artinya, lebih baik dihindari agar wudhunya lebih sempurna.Ā 


Beliau mengutip pendapat Qadhi ā€˜Iyadh yang menyebut bahwa para ulama memang memakruhkan berbicara saat wudhu atau mandi janabah, tetapi kemakruhannya hanya dalam arti meninggalkan sesuatu yang lebih utama, karena tidak ada larangan tegas terkait hal ini.


( فرع ) قد ذكر المصنف أن سنن Ų§Ł„ŁˆŲ¶ŁˆŲ” اثنتا Ų¹Ų“Ų±Ų© ,ŁˆŲ£Ł† ŁŠŲ¬Ł…Ų¹ ŲØŁŠŁ† Ł†ŁŠŲ© القلب ŁˆŁ„ŁŲø اللسان ŁˆŲ£Ł† لا ŁŠŲ³ŲŖŲ¹ŁŠŁ† في ŁˆŲ¶ŁˆŲ¦Ł‡ Ł„ŲŗŁŠŲ± عذر، ŁˆŲ£Ł† لا ŁŠŲŖŁƒŁ„Ł… ŁŁŠŁ‡ Ł„ŲŗŁŠŲ± Ų­Ų§Ų¬Ų© ، ŁˆŲ§Ł„ŲŖŲ³Ł…ŁŠŲ©ŲŒ ŁˆŲŗŲ³Ł„ Ų§Ł„ŁƒŁŁŠŁ†ŲŒ ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų¶Ł…Ų¶Ų© ، ŁˆŲ§Ł„Ų§Ų³ŲŖŁ†Ų“Ų§Ł‚ ، ŁˆŲ§Ł„Ł…ŲØŲ§Ł„ŲŗŲ© ŁŁŠŁ‡Ł…Ų§ Ł„ŲŗŁŠŲ± الصائم ، ŁˆŲ§Ł„Ų¬Ł…Ų¹ ŲØŁŠŁ†Ł‡Ł…Ų§ بثلاث غرف على الأصح ، ŁˆŲ§Ł„Ų³ŁˆŲ§Łƒ على الأصح ، ŁˆŲ§Ł„Ų§Ų³ŲŖŁ†Ų«Ų§Ų± ŲØŲ¹ŲÆ Ų§Ł„Ų§Ų³ŲŖŁ†Ų“Ų§Ł‚ŲŒ ŁˆŲ£Ł† يبدأ في Ų§Ł„ŁˆŲ¬Ł‡ بأعلاه ŲŒŁˆŁ‚ŲÆ نقل Ų§Ł„Ł‚Ų§Ų¶ŁŠ عياض في Ų“Ų±Ų­ صحيح مسلم أن العلماؔ ŁƒŲ±Ł‡ŁˆŲ§ Ų§Ł„ŁƒŁ„Ų§Ł… في Ų§Ł„ŁˆŲ¶ŁˆŲ” ŁˆŲ§Ł„ŲŗŲ³Ł„ ، ŁˆŁ‡Ų°Ų§ Ų§Ł„Ų°ŁŠ نقله من Ų§Ł„ŁƒŲ±Ų§Ł‡Ų© Ł…Ų­Ł…ŁˆŁ„ على ترك Ų§Ł„Ų£ŁˆŁ„Ł‰ŲŒ ŁˆŲ„Ł„Ų§ فلم يثبت ŁŁŠŁ‡ Ł†Ł‡ŁŠ فلا ŁŠŲ³Ł…Ł‰ Ł…ŁƒŲ±ŁˆŁ‡Ų§ ؄لا بمعنى ترك Ų§Ł„Ų£ŁˆŁ„Ł‰


Artinya; "Cabang pembahasan: Penulis menyebutkan bahwa terdapat 12 sunnah dalam berwudhu, yaitu menggabungkan niat dalam hati dengan pengucapan lisan, tidak meminta bantuan orang lain kecuali karena uzur, dan tidak berbicara selama wudhu kecuali jika ada kebutuhan. Sunnah lainnya meliputi membaca basmalah, mencuci kedua telapak tangan, berkumur (al-madhmadlah), menghirup air ke hidung (al-istinsyaq), serta berlebih dalam melakukannya bagi yang tidak berpuasa.Ā 


Selain itu, dianjurkan pula menggabungkan kumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air menurut pendapat yang lebih kuat, bersiwak, mengeluarkan air dari hidung setelah dihirup (al-istintsar), serta memulai basuhan wajah dari bagian atasnya. Qadhi ā€˜Iyadh dalam syarah Shahih Muslim menukil bahwa para ulama memakruhkan berbicara saat berwudhu maupun mandi janabah; namun kemakruhan yang dimaksud adalah dalam arti meninggalkan hal yang lebih utama (khilaf al-awla), karena tidak terdapat larangan tegas dalam hal ini, sehingga tidak disebut makruh kecuali dalam pengertian meninggalkan yang lebih utama," (Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Idarat ath-Thaba'ah al-Muniriyyah, 1347 H), Jilid I, hlm, 487)


Jadi, saudara penanya, hukum berbicara saat wudhu adalah makruh. Artinya, wudhunya tetap sah, tetapi tidak mendapat keutamaan yang sempurna. Karena itu, sebaiknya saat berwudhu kita fokus dan tidak berbicara kecuali jika ada keperluan mendesak. Untuk menjaga kekhusyukan, Anda bisa menggantinya dengan membaca doa-doa ketika membasuh setiap anggota wudhu. Wallahu a'lam.

 

Ustadz Zainuddin, Pengkaji Keislaman asal Ciputat.

Konten ini merupakan hasil bantuan dari Lembaga Hisab Rukyat dan Lembaga Konsultasi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang