Zainuddin Lubis
Penulis
Pertanyaan:
Assalamualaikum redaksi NU Online, saya ingin bertanya tentang hukum mengobrol dengan teman ketika berwudhu. Apakah wudhunya sah atau tidak, sehingga perlu diulang kembali. (Fawwaz Hanif Jombang, Jawa Timur).
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.Ā
Saudara penanya, terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada redaksi NU Online untuk konsultasi layanan syariah. Saudara penanya, masalah ini sebenarnya sudah lama dibahas para ulama. Salah satunya dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa termasuk adab ketika berwudhu adalah tidak banyak berbicara dengan orang lain. Ā
Sebab, saat berwudhu sebaiknya seseorang fokus dan menghadirkan hati, sambil membaca doa-doa yang dianjurkan pada setiap basuhan, seperti saat membasuh tangan, wajah, atau kaki.
Namun, Syekh Nawawi juga menjelaskan bahwa larangan berbicara ini bukan berarti mutlak tidak boleh bicara sama sekali. Berbicara tetap diperbolehkan jika ada kebutuhan atau alasan penting.Ā
Misalnya, ketika seseorang sedang berwudhu lalu ada orang lain yang hampir terpeleset karena lantai licin, maka wajib baginya untuk memperingatkan. Atau ketika ada orang bertanya sesuatu yang mendesak, seperti menanyakan arah kiblat atau waktu shalat, maka menjawabnya diperbolehkan.Ā
Simak penjelasan Syekh Nawawi berikut;
( Ł ŲŖŲ±Ł ŲŖŁŁŁ ) ŁŁ Ų§Ų«ŲŖŲ§Ų” Ł Ų¶ŁŲ¦Ł ŲØŲŗŁŲ± Ų°ŁŲ± ŁŲ§ŁŁ ؓاغ٠ع٠اŁŲ¹ŲØŲ§ŲÆŲ© Ł ŁŲÆ ŁŲ³Ł ŁŲ¹Ų°Ų± ŲØŁ ŁŲ¬ŲØ ŁŁŲŁ Ų§ŁŲ°Ų§Ų± Ł Ł Ų®ŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ł Ų¤Ų° ŁŁ ŁŲ“ŲŗŲ± ŲØŁ
Baca Juga
Masuk Neraka Gara-gara Air Wudhu?
Artinya; ā(Dan hendaknya ia meninggalkan berbicara) ketika sedang berwudhu selain zikir (karena hal itu dapat melalaikan dari ibadah). Namun, berbicara bisa disunnahkan bila ada uzur, bahkan wajib apabila untuk memperingatkan seseorang yang dikhawatirkan tertimpa bahaya yang tidak ia sadari,ā (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1971 M], hlm. 25).
Sementara itu, Imam Muhammad Ad-Dusuqi menjelaskan bahwa hukum berbicara ketika sedang berwudhu adalah makruh. Artinya, orang yang berwudhu sebaiknya diam dan fokus agar wudhunya lebih sempurna dan khusyuk. Namun, jika terpaksa berbicara karena ada keperluan penting, hal itu masih diperbolehkan.
ŁŲ£Ł
Ų§ Ł
ŁŲ±ŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŲ§ŁŲ„ŁŲ«Ų§Ų± Ł
Ł ŲµŲØ Ų§ŁŁ
Ų§Ų” Ā ŁŁŲ«Ų±Ų© Ų§ŁŁŁŲ§Ł
ŁŁ ŲŗŁŲ± Ų°ŁŲ± Ų§ŁŁŁ Ā ŁŲ§ŁŲ²ŁŲ§ŲÆŲ© Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ«ŁŲ§Ų«Ų© ŁŁ Ų§ŁŁ
ŲŗŲ³ŁŁ ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ§ŲŲÆŲ© ŁŁ Ų§ŁŁ
Ł
Ų³ŁŲ Ā Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ±Ų§Ų¬Ų ŁŲ„Ų·Ų§ŁŲ© Ų§ŁŲŗŲ±Ų© Ā ŁŁ
Ų³Ų Ų§ŁŲ±ŁŲØŲ© ŁŲ§ŁŁ
ŁŲ§Ł Ų§ŁŲŗŁŲ± Ų§ŁŲ·Ų§ŁŲ± Ā ŁŁŲ“Ł Ų§ŁŲ¹ŁŲ±Ų©
Artinya; "Adapun hal-hal yang makruh (dalam wudhu) adalah: memperbanyak penggunaan air, banyak berbicara selain zikir kepada Allah, menambah basuhan lebih dari tiga kali pada anggota yang dibasuh, dan lebih dari satu kali pada anggota yang diusap, menurut pendapat yang lebih kuat, serta memanjangkan basuhan pada dahi dan pipi (melebihi batas wajah), mengusap leher, berwudhu di tempat yang tidak suci, dan membuka aurat," (Muhammad Ad Dusuqi, Hasiyatut Dusuqi ala Syarh Al-Kabir, (Kairo: Darul Ihya Al-Araby, tt) Jilid I, hlm. 104).
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmuā Syarah Al-Muhadzab menjelaskan bahwa berbicara saat wudhu bukan termasuk makruh tahrim, melainkan hanya makruh ringan atau makruh tanzih, yang artinya, lebih baik dihindari agar wudhunya lebih sempurna.Ā
Beliau mengutip pendapat Qadhi āIyadh yang menyebut bahwa para ulama memang memakruhkan berbicara saat wudhu atau mandi janabah, tetapi kemakruhannya hanya dalam arti meninggalkan sesuatu yang lebih utama, karena tidak ada larangan tegas terkait hal ini.
( ŁŲ±Ų¹ ) ŁŲÆ Ų°ŁŲ± Ų§ŁŁ
ŲµŁŁ Ų£Ł Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŲ¶ŁŲ” Ų§Ų«ŁŲŖŲ§ Ų¹Ų“Ų±Ų© ,ŁŲ£Ł ŁŲ¬Ł
Ų¹ ŲØŁŁ ŁŁŲ© Ų§ŁŁŁŲØ ŁŁŁŲø Ų§ŁŁŲ³Ų§Ł ŁŲ£Ł ŁŲ§ ŁŲ³ŲŖŲ¹ŁŁ ŁŁ ŁŲ¶ŁŲ¦Ł ŁŲŗŁŲ± Ų¹Ų°Ų±Ų ŁŲ£Ł ŁŲ§ ŁŲŖŁŁŁ
ŁŁŁ ŁŲŗŁŲ± ŲŲ§Ų¬Ų© Ų ŁŲ§ŁŲŖŲ³Ł
ŁŲ©Ų ŁŲŗŲ³Ł Ų§ŁŁŁŁŁŲ ŁŲ§ŁŁ
Ų¶Ł
Ų¶Ų© Ų ŁŲ§ŁŲ§Ų³ŲŖŁŲ“Ų§Ł Ų ŁŲ§ŁŁ
ŲØŲ§ŁŲŗŲ© ŁŁŁŁ
Ų§ ŁŲŗŁŲ± Ų§ŁŲµŲ§Ų¦Ł
Ų ŁŲ§ŁŲ¬Ł
Ų¹ ŲØŁŁŁŁ
Ų§ ŲØŲ«ŁŲ§Ų« ŲŗŲ±Ł Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ£ŲµŲ Ų ŁŲ§ŁŲ³ŁŲ§Ł Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ£ŲµŲ Ų ŁŲ§ŁŲ§Ų³ŲŖŁŲ«Ų§Ų± ŲØŲ¹ŲÆ Ų§ŁŲ§Ų³ŲŖŁŲ“Ų§ŁŲ ŁŲ£Ł ŁŲØŲÆŲ£ ŁŁ Ų§ŁŁŲ¬Ł ŲØŲ£Ų¹ŁŲ§Ł ŲŁŁŲÆ ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ§Ų¶Ł Ų¹ŁŲ§Ų¶ ŁŁ Ų“Ų±Ų ŲµŲŁŲ Ł
Ų³ŁŁ
أ٠اŁŲ¹ŁŁ
Ų§Ų” ŁŲ±ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ§Ł
ŁŁ Ų§ŁŁŲ¶ŁŲ” ŁŲ§ŁŲŗŲ³Ł Ų ŁŁŲ°Ų§ Ų§ŁŲ°Ł ŁŁŁŁ Ł
Ł Ų§ŁŁŲ±Ų§ŁŲ© Ł
ŲŁ
ŁŁ Ų¹ŁŁ تر٠اŁŲ£ŁŁŁŲ ŁŲ„ŁŲ§ ŁŁŁ
ŁŲ«ŲØŲŖ ŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŲ³Ł
Ł Ł
ŁŲ±ŁŁŲ§ Ų„ŁŲ§ ŲØŁ
Ų¹ŁŁ تر٠اŁŲ£ŁŁŁ
Artinya; "Cabang pembahasan: Penulis menyebutkan bahwa terdapat 12 sunnah dalam berwudhu, yaitu menggabungkan niat dalam hati dengan pengucapan lisan, tidak meminta bantuan orang lain kecuali karena uzur, dan tidak berbicara selama wudhu kecuali jika ada kebutuhan. Sunnah lainnya meliputi membaca basmalah, mencuci kedua telapak tangan, berkumur (al-madhmadlah), menghirup air ke hidung (al-istinsyaq), serta berlebih dalam melakukannya bagi yang tidak berpuasa.Ā
Selain itu, dianjurkan pula menggabungkan kumur dan istinsyaq dengan tiga cidukan air menurut pendapat yang lebih kuat, bersiwak, mengeluarkan air dari hidung setelah dihirup (al-istintsar), serta memulai basuhan wajah dari bagian atasnya. Qadhi āIyadh dalam syarah Shahih Muslim menukil bahwa para ulama memakruhkan berbicara saat berwudhu maupun mandi janabah; namun kemakruhan yang dimaksud adalah dalam arti meninggalkan hal yang lebih utama (khilaf al-awla), karena tidak terdapat larangan tegas dalam hal ini, sehingga tidak disebut makruh kecuali dalam pengertian meninggalkan yang lebih utama," (Imam Nawawi, al-Majmuā Syarah al-Muhadzab, (Kairo: Idarat ath-Thaba'ah al-Muniriyyah, 1347 H), Jilid I, hlm, 487)
Jadi, saudara penanya, hukum berbicara saat wudhu adalah makruh. Artinya, wudhunya tetap sah, tetapi tidak mendapat keutamaan yang sempurna. Karena itu, sebaiknya saat berwudhu kita fokus dan tidak berbicara kecuali jika ada keperluan mendesak. Untuk menjaga kekhusyukan, Anda bisa menggantinya dengan membaca doa-doa ketika membasuh setiap anggota wudhu. Wallahu a'lam.
Ustadz Zainuddin, Pengkaji Keislaman asal Ciputat.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
3
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua