M Ali Zainal Abidin
Kolomnis
Seperti kita ketahui bersama, hewan biawak seringkali kita temui di rawa-rawa, hilir sungai, serta tempat-tempat lain yang lembap dan dekat dengan perairan. Sebagian orang yang memiliki hobi berburu, tidak sedikit yang menjadikan biawak sebagai salah satu objek buruannya. Sebab hewan ini dipandang memiliki komposisi daging yang cukup padat dan konon nikmat untuk disantap.
Bahkan di sebagian daerah, daging biawak ini diolah dalam bentuk beragam jenis masakan yang dipasarkan secara masal, seperti tumis biawak, rica-rica biawak, dan aneka masakan lainnya. Di samping itu, ada pula yang berpandangan bahwa daging biawak memiliki berbagai khasiat yang bermanfaat bagi tubuh, seperti meningkatkan stamina, menambah energi tubuh, mencegah serangan asma, mencegah stroke, dan beragam manfaat lainnya.
Meski demikian, seorang Muslim yang baik tentu akan memilih makanan bukan hanya dari sisi kelezatan dan manfaat, melainkan juga kehalalan sebuah makananādan ini yang paling penting. Lantas sebenarnya bagaimana hukum mengonsumsi daging biawak ini? Apakah tergolong hewan yang halal dimakan, atau tergolong hewan yang haram?
Hewan biawak oleh banyak orang seringkali dikaitkan dengan hewan dlabb yang kehalalannya ditegaskan dalam beberapa hadits, salah satunya hadits riwayat Ibnu Umar berikut:
ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§Ų³Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁ Ł Ų³ŁŲ¹ŁŲÆŁ ŁŁŲ°ŁŁŁŲØŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŁŲŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŲŖŁŁŁŁ Ł Ų§Ł ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ł ŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų£ŁŲ²ŁŁŁŲ§Ų¬Ł Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł Ų„ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲŁŁ Ł Ų¶ŁŲØŁŁ ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁ Ų§Ų·ŁŲ¹ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ§ ŲØŁŲ£ŁŲ³Ł ŲØŁŁŁ Ų“ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³Ł Ł ŁŁŁ Ų·ŁŲ¹ŁŲ§Ł ŁŁ
Artinya, āOrang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu āalaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Saāad sedang makan daging. Kemudian salah seorang istri Nabi shallallahu āalaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata: āItu daging dlabbā. Mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah shallallahuāalaihi wasallam bersabda, āMakanlah, karena karena daging itu halalā atau beliau bersabda, āTidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makanankuā (HR al-Bukhari).
Dalam pembelajaran kitab fiqih di pesantren, kata ādlabbā seringkali diartikan ābiawakāĀ sehingga tidak heran banyak kalangan yang secara mudah menghukumi halal pada biawak dengan berlandaskan dalil kehalalan hewan dlabb yang dijelaskan dalam berbagai riwayat hadits serta berbagai referensi Kutub at-Turats.
Padahal yang dimaksud dengan hewan dlabb sebenarnya bukanlah hewan biawak yang sering kita ketahui di permukaan sungai dan rawa-rawa, sebab keduanya merupakan jenis hewan yang berbeda, meskipun secara struktur bentuk fisiknya hampir mirip.
Jika merujuk pada Muājam al-Muāashirah, kata dlabb lebih tepat diterjemahkan sebagai ākadal gurunā (uromastyx). Ia masuk genus reptilĀ dari ordo kadalĀ dengan ciri-ciri tubuh kasar dan tebal, memiliki ekor yang lebar. DlabbĀ berhabitatĀ dan tumbuh banyak di daerah gurun negara-negara Arab. Ia bergantung pada tanaman sebagai makanan dan minumnya.
Dalam istilah Arab, hewan biawak diartikan dengan kata al-waral. Dalam mendeskripsikan hewan dlabb, Imam al-Qulyubi menjelaskan:
(ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¶ŁŲØŁŁ) ŁŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŲ“ŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ“Ł ŁŁŲŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŲ¹ŁŁ ŁŲ§Ų¦ŁŲ©Ł Ų³ŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁ ŁŁŁ Ų“ŁŲ£ŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§Ł ŁŁŲ“ŁŲ±ŁŲØŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ§Ų”Ł. ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų£ŁŲ±ŁŲØŁŲ¹ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ ŁŲ§ Ł ŁŲ±ŁŁŲ©Ł ŁŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŲ£ŁŁŁŲ«ŁŁ Ł ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¬ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁŲ°ŁŁŁŁŲ±Ł Ų°ŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁ .
Artinya, āBinatang dlabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Hewan dlabb yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelaminā (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi āala al-Minhaj, (Indonesia: al-Haramain), Juz IV, Hal. 259)
Bentuk hewan dlabb mirip dengan biawak, bunglon, dan tokek. Hanya saja ukuran hewan dlabb lebih kecil dari biawak. Ekor hewan dlabb cenderung kasar, bersisik, dan tidak terlalu panjang, berbeda halnya dengan ekor biawak.
Selain itu, dlabb tidak dapat hidup di rawa-rawa sebagaimana biawak, umumnya hewan dlabb berada di padang pasir. Makanan dari kedua hewan ini pun berbeda. Dlabb memakan rerumputan dan belalang, sehingga hewan ini tidak tergolong hewan buas, berbeda halnya dengan biawak yang memangsa banyak jenis hewan seperti kodok, ikan, tikus, burung, dan hewan-hewan lainnya.
Perbedaan jenis yang terdapat pada dua hewan tersebut tentu berpengaruh terhadap status hukum mengonsumsi masing-masing dari kedua hewan di atas. Jika mengonsumsi hewan dlabb kehalalannya ditegaskan dalam beberapa hadits. Maka sebaliknya, mengonsumsi biawak dipandang sebagai sesuatu yang haram atau tidak halal untuk dikonsumsi. Hal ini misalnya ditegaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab berikut:
Ų§ŁŲŁŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁ ŁŲ³ŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ§ŁŁ Ų³ŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ¶ŁŁŲØŁŁ ŁŁŁŁŲŁŲ±ŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁŁ
Artinya, āHewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinyaā (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah at-Thullab, Hal. 357)
Bahkan keharaman mengonsumsi biawak ini, sejak dahulu telah dibahas dalam Muktamar Ke-7 Nahdlatul Ulama pada tanggal 9 Agustus 1932 M yang bertempat di Bandung (Ahkam al-Fuqahaā fi Muqarrarat Muātamarat Nahdlah al-Ulamaā, hal. 119).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hewan biawak berbeda dari hewan dlabb yang kehalalannya dijelaskan secara sharih dalam hadits. Hukum mengonsumsi hewan biawak ini adalah haram, sebab tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan tabiat orang Arab secara umum. Wallahu aālam.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Terbitkan Surat Tabayun soal Pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU
2
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Gus Yahya Klarifikasi Undangan Peter Berkowitz, Potensi TPPU, dan Konsesi Tambang
Terkini
Lihat Semua