Hukum Meninggalkan Mabit di Muzdalifah dan Mina karena Uzur
NU Online Ā· Senin, 10 Juni 2024 | 06:00 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina merupakan wajib haji yang harus dilaksanakan oleh jamaah. Jika mabit tidak dilaksanakan, haji yang ditunaikan oleh jamaah tetap sah.
Ā
Mabit memang memiliki pengertian menginap semalam suntuk. Tetapi mabit tidak harus menginap semalam suntuk.Ā Mabit sudah cukup meski berhenti sejenak atau sekadar murur/lewat.
Ā
Jamaah haji tanpa uzur yang tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah dan di Mina wajib membayar dam. Adapun jamaah haji dengan uzur yang tidak melaksanakan mabit di Muzdalifah dan di Mina tidak terkena kewajiban membayar dam.
Ā
ŁŁŲ„ŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŁŁ Ų§ŁŁ
ŲØŁŲŖŁ ŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁ
ŁŲ²ŁŲÆŁŁŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲŁŲÆŁŁŲ§ Ų¬ŁŲØŁŲ±ŁŁŲ§ ŲØŁŲÆŁŁ
Ł ŁŁŲ„ŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŁŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§ŁŁŁ ŲØŁŁ
ŁŁ ŁŁŲ²ŁŁ
ŁŁŁ ŲÆŁŁ
ŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ£ŲµŁŲŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŁ
Ł ŁŁŲ§ŲŁŲÆ ŁŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ
ŁŁŁ ŁŲ§Ł Ų¹ŁŲ°Ų±Ł ŁŁŁŁ. ŁŁŲ£Ł
ŁŁŲ§ Ł
ŁŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŁŁ Ł
ŁŲØŁŁŲŖŁ Ł
ŁŲ²ŲÆŁŁŁŁŁŲ© Ų£ŁŁ Ł
ŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŲ°ŁŲ±Ł ŁŁŁŲ§Ł Ų“ŁŁŁŲ” Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ
Ā
Artinya, āJika jamaah meninggalkan mabit pada malam Muzdalifah sekali saja, maka ia harus menggantinya dengan dam. Tetapi jika ia meninggalkannya berikut mabit beberapa malam di Mina, maka ia wajib membayar dua dam menurut qaul yang lebih sahih. Sebagian qaul mengatakan, cukup satu dam. Dam ini berlaku bagi jamaah tanpa uzur. Adapun mereka yang tidak bermabit di Muzdalifah atau Mina karena uzur, maka tidak terkena sesuatu,ā (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajji wal Umrah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 181).
Ā
Adapun uzur yang dimaksud sebagaimana disebutkan oleh Imam An-Nawawi adalah:
- Petugas/pelayan pemberi minum jamaah haji (penerus sahabat Abbas ra).
Mereka baik keturunan sahabat Abbas ra atau bukan boleh meninggalkan mabit dan bergeser ke Makkah karena kesibukan mereka memberikan air minum. Seandainya ada tugas memberikan air minum bagi jamaah haji, maka petugas haji yang bertanggung jawab untuk itu boleh meninggalkan mabit.
Ā - Penggembala unta.
Penggembala unta boleh meninggalkan mabit karena uzur beban tugas menggembala siang dan malam.
Ā - Orang yang memiliki uzur karena faktor eksternal.
Mereka adalah orang memiliki harta dan khawatir kehilangan harta kalau melakukan mabit. Mereka juga termasuk orang yang mengkhawatirkan diri atau hartanya kalau bermabit. Mereka juga terbilang orang sakit yang perlu perawatan, majikan yang sibuk mencari budaknya, orang sakit yang sulit bermabit, atau uzur lainnya.
ŁŁŲŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŲŁŁŲŁ Ų£ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŲ²Ł ŁŁŁŁŁ Ł ŲŖŁŲ±ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲØŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ų§ŁŲŗŲ±ŁŲØŁ ŁŁŁŲ§Ł Ų“ŁŁŁŲ” Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł
Artinya, āAtau uzur semisal itu. Pendapat yang sahih mengatakan, jamaah yang beruzur boleh meninggalkan mabit dan mereka boleh bertolak setelah maghrib tanpa kena dam apapun,ā (Imam An-Nawawi, tanpa catatan tahun: 181).
Mereka yang beruzur boleh meninggalkan mabit tanpa denda dan dam apapun.
Ā - Jamaah sibuk wukuf.
Jamaah yang sampai di Arafah pada malam Idul Adha lalu sibuk wukuf sampai tak sempat mabit di Muzdalifah tidak terkena dam apapun karena mabit diperintahkan kepada orang yang senggang. (Imam An-Nawawi, tanpa catatan tahun: 181).
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu aālam.
Ā
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online, Wakil Sekretaris LBM PBNU
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua