Data Antrean Haji Dibersihkan, Masa Tunggu Faktual Diperkirakan 14-15 Tahun
NU Online · Senin, 14 September 2026 | 18:30 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenhaj, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Kemenhaj)
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperkirakan masa tunggu haji secara faktual dapat menjadi sekitar 14-15 tahun setelah pemerintah menyelesaikan pembenahan data antrean haji nasional.
Perkiraan tersebut muncul setelah Kemenhaj menemukan sekitar 400 ribu data invalid dari 5,7 juta data antrean haji yang sedang ditelusuri. Data tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan jumlah calon jamaah yang benar-benar masih berada dalam antrean.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembenahan data menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperpendek masa tunggu haji.
“Sekarang kami sedang perbaiki datanya. Ada temuan data invalid di 5,7 juta antrean itu. Ada 400 ribuan yang invalid,” ujar Dahnil usai kegiatan Doa dan Zikir Hari Khidmat Haji dan Umrah di Kantor Kemenhaj, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Dahnil, keberadaan data invalid tersebut berpengaruh terhadap penghitungan masa tunggu haji. Karena itu, Kemenhaj masih melakukan pendataan dan verifikasi lebih rinci sebelum menetapkan jumlah jamaah yang benar-benar masih menunggu keberangkatan.
Sebelum Kemenhaj dibentuk, masa tunggu haji secara nasional disebut mencapai paling lama 49 tahun. Setelah dilakukan pembenahan data dan berbagai transformasi, masa tunggu administratif kini berada di kisaran 26 tahun.
“Makanya kita sekarang upayanya itu kan salah satu yang selalu ditanyakan publik, bisa enggak antrean haji itu diperpendek. Kami sebutkan 49 tahun sebelum ada Kementerian Haji, kemudian Pak Menteri perintahkan berdasarkan perintah Presiden agar supaya bisa diperpendek. Kami perbaiki datanya, sekarang 26 tahun rata-rata,” ucapnya.
Namun, angka 26 tahun tersebut masih mengacu pada data administratif. Setelah proses validasi dan pemutakhiran data selesai, masa tunggu berdasarkan jumlah jamaah yang benar-benar masih mengantre diperkirakan lebih pendek.
“Secara faktual jamaah yang ngantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun,” kata dia.
Dahnil menegaskan, upaya memperpendek masa tunggu haji tidak hanya dilakukan melalui pembenahan data. Kemenhaj juga mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan dan keuangan haji untuk memastikan hak jamaah dan calon jamaah terlindungi.
“Pada prinsipnya semua perbaikan, semua upaya transformasi yang dilakukan Pak Menteri dan kita di Kementerian Haji itu bermuara pada upaya kita pertama memastikan hak-hak jamaah itu dilindungi,” jelas Dahnil.
Perhatian pemerintah juga diarahkan kepada calon jamaah yang masih menunggu keberangkatan. Salah satu aspek yang dinilai perlu dibenahi ialah tata kelola keuangan haji selama masa tunggu.
“Orientasi kami itu adalah hak jamaah haji dan umrah, kemudian kedua tentu adalah hak dari jamaah atau bakal jamaah haji dan umrah. Muaranya adalah memastikan mereka terlayani dengan baik, kemudian kedua memastikan mereka terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Dahnil berharap revisi Undang-Undang Keuangan Haji dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan berbagai upaya memperpendek masa tunggu haji.
Menurut dia, pembenahan tata kelola keuangan haji juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jamaah perlu memperoleh informasi yang benar dan terbuka mengenai dana yang mereka simpan selama masa tunggu.
“Karena tantangan kami ke depan itu adalah bagaimana tata kelola keuangan haji juga berlaku transparan, berlaku akuntabel supaya jamaah dapat informasi yang benar dan terbuka terkait dengan uang yang mereka simpan di bank selama menunggu masa antrean,” pungkas Dahnil.
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua