Nikah di Bulan Syawal: Mengubah Tradisi Jahiliah
NU Online Ā· Sabtu, 5 April 2025 | 07:00 WIB
Muhammad Izharuddin
Kolumnis
Selain lebaran Idul Fitri, kebiasaan yang telah menjadi tradisi umat di bulan Syawal ialah melangsungkan pernikahan. Banyak orang memilih tanggal akad nikah tepat pada bulan yang jatuh setelah Ramadhan ini. Hal ini karena merupakan kesunahan bila terjadi akad di bulan Syawal.
Jika kita melihat sejarah, akan kita temukan jika bulan Syawal ini dianggap oleh masyarakat jahiliah pra-Islam sebagai bulan yang buruk, kehancuran, dan pemecah belah masyarakat. Anggapan semacam ini berdampak buruk pada apapun jalinan hubungan yang terjadi antara suami dan istri.
Para ahli tata bahasa, seperti Sayyid Murtadho Az-Zabidi dalam kitabnya, Tajul āArus menerangkan bahwa asal muasal penamaan Syawal ini karena pada waktu itu bertepatan dengan saat unta mengangkat ekornya (tasyulul Ibil).
ŁŲ§ŁŁ Ų§ŲØŁŁ ŲÆŁŲ±ŁŁŁŲÆŁ: Ų²ŁŲ¹ŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁ
Ł Ų£ŁŁŁŁ Ų³ŁŁ
ŁŁŁŁ} Ų“ŁŁŁŁŲ§ŁŲ§Ł ŁŲ£ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŲ§Ł {ŲŖŁŲ“ŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŲØŁŁŁ: Ų£ŁŁ ŲŖŁŲ±ŁŁŁŲ¹Ł Ų°ŁŁŁŲØŁŁŲ§Ų ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ±ŁŁŲ§Ų”Ł
Baca Juga
Khutbah Nikah, Hukum dan Contohnya
Artinya: āIbnu Duraid berkata: suatu kelompok meyakini Syawal dinamakan demikian karena bertepatan dengan waktu unta-unta mengangkat ekornya. Ini adalah pendapat Imam Al-Farraā.āĀ (Sayyid Murtadho Az-Zabidi, Tajul āArus min Jawahiril Qamus, Juz 29 hal. 304)
Kondisi seperti ini pertanda jika terjadi perkawinan di antara unta tersebut, jalur perkawinannya (persetubuhannya) terhalang apabila unta-unta itu menaikkan ekor mereka. Pendapat lain kata Az-Zabidi, ada yang mengatakan bahwa di saat itu adalah waktu unta-unta berkurang air susunya. Sama halnya di waktu musim yang sangat panas dan kelembaban berkurang.Ā
Jika diperhatikan, kedua makna tersebut berkonotasi pada hal-hal yang negatif. Hal ini yang kemudian diyakini oleh masyarakat Arab Jahiliah bahwa melangsungkan pernikahan di bulan Syawal akan membawa malapetaka dan kesialan. Mereka menyamakannya dengan kebiasaan hewan unta di waktu tersebut.
ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ Ų§ŁŲ¹ŁŲ±ŁŲØŁ ŲŖŁŲ·ŁŁŁŁŲ±Ł Ł
ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų§ŁŁ
ŁŁŲ§ŁŁŲŁ ŁŁŁŁŁŲ ŁŲŖŁŁŁŁ: āŲ„ŁŁŁ āŲ§ŁŁ
ŁŁŁŁŁŁŲŁŲ©Ł āŲŖŁŁ
ŁŲŖŁŁŁŲ¹Ł āŁ
ŁŁ āŁŲ§ŁŁŲŁŁŲ§Ų āŁŁŁ
ŁŲ§ āŲŖŁŁ
ŁŲŖŁŁŁŲ¹Ł āŲ·ŁŲ±ŁŁŁŁŲ©Ł āŲ§ŁŲ¬ŁŁ
ŁŁŁ āŲ„ŁŲ°Ų§ āŁŁŁŁŲŁŲŖŁ āŁŲ“Ų§ŁŁŲŖŁ āŲØŁŲ°ŁŁŁŲØŁŁŲ§ ŁŲ£ŁŲØŁŲ·ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲØŁŁŁŁŲ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁ
Ų·ŁŁŲ±ŁŲŖŁŁŁŁ
Artinya: "Orang Arab menanggap sial melakukan akad pernikahan di bulan Syawal, mereka berkata: sungguh wanita yang dinikahi terhalang disetubuhi suaminya, sebagaimana terhalang jalan masuk (kelamin) unta-unta apabila hewan itu melakukan perkawinan dan mengangkat ekornya. Nabi Muhammad lalu menghilangkan anggapan kesialan merekaā (Sayyid Murtadho Az-Zabidi, Tajul āArus min Jawahiril Qamus, hal. 304).
Pasca Islam datang, asumsi lemah semacam ini dihilangkan oleh Nabi Muhammad. Cara yang beliau lakukan adalah dengan menikahi AisyahĀ RAĀ dan berkumpul dengannya di bulan Syawal. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang bersumber langsung dari Ummul Mukminin Aisyah.
Baca Juga
Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya
ŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁ Ų“ŁŁŁŁŲ§ŁŁ. ŁŁŲØŁŁŁŁ ŲØŁŁ ŁŁŁ Ų“ŁŁŁŁŲ§ŁŁ. Ā : Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲ§Ų¦ŁŲ“ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ
Artinya:Ā āDari Aisyah berkata: Rasulullah SAWĀ menikahiku di bulan Syawal dan berkumpul (bersetubuh) denganku pada bulan Syawal.āĀ (Shahih Muslim, Juz 2, hal. 1039, Dar Ihya At-Turats, Beirut, 1995).
Berdasarkan hadits ini, para ulama kemudian menjadikannya sebagai dalil bahwa sunah dan dianjurkan bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan, menikahkan, dan berkumpul (suami-istri) di bulan Syawal. Seperti yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi tatkala mensyarh hadits ini.
ŁŁŁŁŁ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲŁŲØŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŁŁŲ§ŁŲÆŁŁŲ®ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų“ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲµŁŁ Ų£ŁŲµŁŲŁŲ§ŲØŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§Ų³ŁŲŖŁŲŁŲØŁŲ§ŲØŁŁŁŲ ŁŁŲ§Ų³ŁŲŖŁŲÆŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŲŁŲÆŁŁŲ«Ł. ŁŁŁŁŲµŁŲÆŁŲŖŁ Ų¹ŁŲ§Ų¦ŁŲ“ŁŲ©Ł ŲØŁŁŁŲ°ŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
Ł Ų±ŁŲÆŁŁ Ł
ŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŲ ŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ®ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§Ł
ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁŲ©Ł Ų§ŁŲŖŁŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŁŁŲ§ŁŲŖŁŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŁŁŲ§ŁŲÆŁŁŲ®ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų“ŁŁŁŁŲ§ŁŁŲ ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ ŲØŁŲ§Ų·ŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų£ŁŲµŁŁŁ ŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų¢Ų«ŁŲ§Ų±Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŁŲ©ŁŲ ŁŁŲ§ŁŁŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ·ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ ŲØŁŲ°ŁŁŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁ Ų§Ų³ŁŁ
Ł Ų“ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ł
ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ„ŁŲ“ŁŲ§ŁŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŲ±ŁŁŁŁŲ¹Ł
Artinya: āHadits ini berisi anjuran untuk menikahkan, menikah, dan berkumpul suami-istri di bulan Syawal. Para ashab kami (Syafiāiyyah) juga telah meredaksikan kesunahannya. Mereka beristidlal dengan hadits ini. Maksud Aisyah dengan ungkapannya itu untuk menolak kebiasaan orang jahiliah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam bahwa makruh menikahkan, menikahi, dan berkumpul di bulan Syawal. Ini batil tidak ada dasarnya dan termasuk peninggalan jahiliah, mereka menganggap sial hal itu berdasar nama āSyawalā dari kata, āunta yang mengangkat ekornyaā. (Al-Minhaj Syarh Sahih Muslim, Imam An-Nawawi, Juz 5, hal. 55)
Apa yang dilakukan Rasulullah dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal ini merupakan bentuk tindakan perlawanan beliau terhadap anggapan sial dan pesimisme yang seringkali dialamatkan pada momen tertentu. Dua penyakit ini telah lama merambat dan menimpa kaum jahiliah pra-Islam.Ā
Setelah Islam datang, keduanya diobati sebisa mungkin oleh Rasulullah. Salah satunya lewat jalur amaliah (praktik) beliau dengan melangsungkan pernikahan dan juga bersetubuh denganĀ Aisyah di bulan Syawal. Alhasil, keyakinan buruk, asumsi negatif, dan segala bentuk tuduhan miring terkait nikah di bulan Syawal berubah menjadi sebuah sunah yang dianjurkan hingga sekarang. Karena sebagai bentuk imtisal (melaksanakan) apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi.
Para ulama terkemuka dalam bidang hadits pun banyak yang memberikan bahasan khusus terkait kapan disunahkannya menikah dalam karya-karya mereka. Imam Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Imam Ahmad dan lainnya, mereka sama berpendapat dianjurkannya menikah di bulan Syawal. Wallahu Aālam
Ustadz Muhammad Izharuddin, Mahasantri STKQ Al-Hikam.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
3
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua