Syariah

Praktik Mark Up Anggaran, Apakah Haram dalam Islam?

NU Online  Ā·  Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:30 WIB

Praktik Mark Up Anggaran, Apakah Haram dalam Islam?

Ilustrasi penggelembungan anggaran. Sumber: Canva/NU Online

Praktik Mark Up atau penggelembungan anggaran hingga saat ini masih menjadi problem yang belum terselesaikan. Masih banyak ditemukan kasus pejabat yang berani melakukan mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Padahal, mark up jelas-jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).Ā 


Bahkan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya pernah memproses hukum pejabat yang berani menggelembungkan harga tanah untuk pengadaan kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.Ā 


"Saya kurang tahu apakah ada sekda atau BKAD nya hadir pada pagi hari ini. pengadaannya, pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan pak, namanya kuburan untuk proyek mati saja masih dikorup,ā€ tegas Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.


Lebih dari 20 tahun silam, Begawan ekonomi Indonesia almarhum Profesor Soemitro Djojohadikusumo sudah mengisyaratkan bahwa sekitar 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bocor akibat praktik KKN yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hingga saat ini, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah masih berpotensi menjadi ladang subur korupsi.


Tindakan mark up anggaran seperti di atas tentu sangat merugikan keuangan Negara. Selain itu, juga dapat berpengaruh terhadap kualitas barang yang diadakan. Untuk mendapatkan keuntungan, terkadang barang yang diadakan bukanlah barang dengan kualitas dan harga terbaik, sehingga pemanfaatannya kurang maksimal.Ā 

 

HukumĀ MarkĀ Up Anggaran
Hukum melakukanĀ mark up anggaranĀ pernah diputuskan dalam forum Bahtsul Masail PWNU JAWA TIMUR pada 09-10 Juni tahun 2005Ā di Pesantren Sidogiri Pasuruan.Ā 


Forum ini memutuskan bahwa mark up anggaran adalah perbuatan dosa karena termasuk perbuatan dusta (kidzb) dan penggelapan dana (ghulul), sehingga para pelaku mark up diwajibkan untuk mengembalikan dana yang diambilnya serta dapat dikenai hukuman (ta’zir) sesuai kebijakan Imam atau pemerintah yang berwenang.


Di antara referensi yang digunakan dasar adalah pernyataan dari 'Izzuddin bin 'Abdissalam bahwa penggunaan dana maslahat umum harus berdasarkan kepentingan bersama (maslahat umum), bukan berdasarkan kepentingan individual:


ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲŖŁŽŲ®ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŲ±ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ فِي Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŲµŁŽŲ±Ł‘ŁŁŁ Ų­ŁŽŲ³Ł’ŲØŁŽ ŲŖŁŽŲ®ŁŽŁŠŁ‘ŁŲ±ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŁŁŠŁ’ Ų­ŁŁ‚ŁŁˆŁ’Ł‚Ł Ų£ŁŽŁ†Ł’ŁŁŲ³ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ Ł…ŁŲ«Ł’Ł„ŁŽ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲØŁŁŠŁ’Ų¹ŁŁˆŲ§ ŲÆŁŲ±Ł’Ł‡ŁŽŁ…Ł‹Ų§ ŲØŁŲÆŁŲ±Ł’Ł‡ŁŽŁ…Ł Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł…ŁŽŁƒŁŁŠŁ’Ł„ŁŽŲ©ŁŽ Ų²ŁŽŲØŁŁŠŁ’ŲØŁ ŲØŁŁ…ŁŲ«Ł’Ł„ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł„ŁŁ‚ŁŽŁˆŁ’Ł„Ł اللهِ ŲŖŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‰ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ‚Ł’Ų±ŁŽŲØŁŁˆŁ’Ų§ Ł…ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁŠŁŽŲŖŁŁŠŁ’Ł…Ł Ų„ŁŁ„Ł‘ŁŽŲ§ ŲØŁŲ§ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŲŖŁŁŠŁ’ Ł‡ŁŁŠŁŽ Ų£ŁŽŲ­Ł’Ų³ŁŽŁ†Ł ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ فِي Ų­ŁŁ‚ŁŁˆŁ‚Ł Ų§Ł„Ł’ŁŠŁŽŲŖŁŽŲ§Ł…ŁŽŁ‰ ŁŁŽŲ£ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŲ«Ł’ŲØŁŽŲŖŁŽ ŁŁŁŠŁ’ Ų­ŁŁ‚ŁŁˆŁ’Ł‚Ł Ų¹ŁŽŲ§Ł…Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’Ł„ŁŁ…ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ ŁŁŁŠŁ…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲŖŁŽŲµŁŽŲ±Ł‘ŁŽŁŁ ŁŁŁŠŁ’Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŲ¦ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ©Ł Ł…ŁŁ†ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŁ…Ł’ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲ§Ł…Ł‘ŁŽŲ©Ł Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ų¹Ł’ŲŖŁŁ†ŁŽŲ§Ų”ŁŽ Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ±Ł’Ų¹Ł ŲØŁŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲµŁŽŲ§Ł„ŁŲ­Ł Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŲ§Ł…Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų£ŁŽŁˆŁ’ŁŁŽŲ±Ł ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁƒŁ’Ų«ŁŽŲ±Ł مِنِ Ų§Ų¹Ł’ŲŖŁŁ†ŁŽŲ§Ų¦ŁŁ‡Ł ŲØŁŲ§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲµŁŽŲ§Ł„ŁŲ­Ł Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŽŲ§ŲµŁ‘ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŁƒŁŁ„Ł‘Ł ŲŖŁŽŲµŁŽŲ±Ł‘ŁŁŁ Ų¬ŁŽŲ±Ł‘ŁŽ ŁŁŽŲ³ŁŽŲ§ŲÆŁ‹Ų§ Ų£ŁŽŁˆŁ’ ŲÆŁŽŁŁŽŲ¹ŁŽ ŲµŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų­Ł‹Ų§ ŁŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ł…ŁŽŁ†Ł’Ł‡ŁŁŠŁ‘ŁŒ Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡Ł اهـ


Artinya ā€œTidak boleh memilih dalam mengalokasikan dana sesuai pilihan mereka dalam hak-hak pribadi, seperti membeli dirham dengan uang dirham atau satu takar kismis dengan sesamanya. Karena firman Allah: ā€œDan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan sesuatu yang lebih baikā€.


Kendati ayat ini dalam hak-hak anak yatim, namun lebih utama ditetapkan dalam kepentingan umum kaum muslim dalam pengalokasian imam dari harta-harta umum; Sebab perhatian syariat terhadap kepentingan umum lebih sempurna dan lebih besar daripada perhatian syariat terhadap kepentingan individu. Setiap pengalokasian yang membawa kerusakan atau menghindari kebaikan, maka dilarang.ā€ (Qawa'idul Ahkam [Damaskus: Darul Qolam, 2000], jilid II, halaman 158).


Praktik mark up anggaran merupakan bentuk kebohongan (kidzb), berupa pencatatan dan pelaporan biaya yang dinaikkan melebihi realitas penggunaan yang sebenarnya. Syekh Muhammad bin Salim Babashil menjelaskan bahwa:

 

ā€œDi antara maksiat lisan adalah berdusta, yaitu menginformasikan suatu tidak sesuai realitas, maksudnya berbeda dengan realitas yang terjadi, baik ia mengetahui dan sengaja atau tidak. Sementara, mengetahui dan sengaja merupakan ketentuan syarat mendapat dosa.ā€ (Is'ad ar-Rafiq, [Jakarta: DarĀ Ihya’il Kutub al-ā€˜Arabiyah, t.t] jilid II, halaman 76).

 

Selain itu, Praktik mark up anggaran juga merupakan bentuk penggelapan dana yang diharamkan. Yaitu tindakan mengambil dana Negara yang menjadi hak bersama secara pribadi. Syekh Muhammad bin Salim Babashil juga menjelaskan bahwa:


ā€œDi antara maksiat tangan adalah penggelapan harta rampasan, itu termasuk bagian dosa besar. Praktiknya yaitu ada salah satu pejuang, baik seorang Amir (pemimpin), atau orang lainĀ yang mengambil harta rampasan sebelum dihadirkan kepada Amir agar membaginya menjadi lima bagian, meskipun yang diambil hanya sedikit.ā€


Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa ā€œyang termasuk sama hukumnya dengan penggelapan harta rampasan ialah penggelapan harta umum kaum muslim, harta baitul mal dan harta zakat. Baik pelakunya orang yang berhak atau tidak, sebab mengambil sendiri harta-harta tersebut itu terlarang, karena harus ada niat di dalamnya.ā€ (Is'adur Rafiq, jilid II, halaman 98).


Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan bahwa orang yang ditugaskan untuk membeli barang dengan harga tertentu, kemudian dengan keterampilannya, ia dapat membeli dengan harga yang lebih murah, maka uang sisanya tetap harus dikembalikan dan tidak boleh diambil untuk diri sendiri.
Ā 

ŁˆŁŽŁ…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł ŁŠŁŲ¤Ł’Ų®ŁŽŲ°Ł Ų§Ł…Ł’ŲŖŁŁ†ŁŽŲ§Ų¹Ł Ł…ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁ‚ŁŽŲ¹Ł ŁƒŁŽŲ«ŁŁŠŁ’Ų±Ł‹Ų§ مِنِ Ų§Ų®Ł’ŲŖŁŁŠŁŽŲ§Ų±Ł Ų“ŁŽŲ®Ł’ŲµŁ Ų­ŁŽŲ§Ų°ŁŁ‚Ł Ł„ŁŲ“ŁŲ±ŁŽŲ§Ų”Ł Ł…ŁŽŲŖŁŽŲ§Ų¹Ł ŁŁŽŁŠŁŽŲ“Ł’ŲŖŁŽŲ±ŁŁŠŁ’Ł‡Ł ŲØŁŲ£ŁŽŁ‚ŁŽŁ„Ł‘ŁŽ مِنْ Ł‚ŁŁŠŁ’Ł…ŁŽŲŖŁŁ‡Ł Ł„ŁŲ­ŁŽŲ°Ł’Ł‚ŁŁ‡Ł Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł…ŁŽŲ¹Ł’Ų±ŁŁŁŽŲŖŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŁŠŁŽŲ£Ł’Ų®ŁŲ°Ł Ł„ŁŁ†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŁ‡Ł ŲŖŁŽŁ…ŁŽŲ§Ł…ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŁŠŁ’Ł…ŁŽŲ©Ł Ł…ŁŲ¹ŁŽŁ„Ł‘ŁŁ„Ł‹Ų§ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ ŲØŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų§Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ’ ŁˆŁŽŁŁ‘ŁŽŲ±ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŲ­ŁŽŲ°Ł’Ł‚ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ£Ł†Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŁŁŽŁˆŁ‘ŁŽŲŖŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ł†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŁ‡Ł Ų£ŁŽŁŠŁ’Ų¶Ł‹Ų§ Ų²ŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł‹Ų§ ŁŠŁŁ…Ł’ŁƒŁŁ†ŁŁ‡Ł ŁŁŁŠŁ’Ł‡Ł Ų§Ł„Ł’Ų§ŁŁƒŁ’ŲŖŁŲ³ŁŽŲ§ŲØŁ ŁŁŽŁŠŁŽŲ¬ŁŲØŁ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų±ŁŽŲÆŁ‘Ł Ł…ŁŽŲ§ ŲØŁŽŁ‚ŁŁŠŁŽ Ł„ŁŁ…ŁŽŲ§Ł„ŁŁƒŁŁ‡Ł Ł„ŁŁ…ŁŽŲ§ Ų°ŁŁƒŁŲ±ŁŽ مِنْ Ų„ŁŁ…Ł’ŁƒŁŽŲ§Ł†Ł Ł…ŁŲ±ŁŽŲ§Ų¬ŁŽŲ¹ŁŽŲŖŁŁ‡Ł اهـ


Artinya ā€œDari situ dapat dipahami larangan perbuatan yang marak terjadi, yaitu usaha orang cerdas dalam membeli harta benda, ia membelinya dengan harga yang lebih murah daripada harga pasaran karena kecerdasannya atau pengetahuannya.


Kemudian ia mengambil sisa uang untuk dirinya sendiri dengan beralasan bahwa hal itu adalah sesuatu yang ia peroleh karena kecerdasannya, selain itu, ia juga telah menghabiskan waktunya yang bisa ia gunakan untuk bekerja. Maka ia wajib mengembalikan uang yang tersisa kepada pemiliknya, karena alasan tersebut yaitu ia masih bisa meminta izinnya.ā€ (Hasyiyah Bujairami ā€˜ala al-Manhaj, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017], jilid II, halaman 578).


Jadi, mark up anggaran merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam, karena merupakan tindakan kebohongan dan termasuk penggelapan dana. Pelaku mark up wajib mengembalikan dana yang telah mereka ambil untuk pribadi, serta mereka berhak mendapatkan hukuman dari pemerintah. Wallahu a’lam.
Ā  Ā 

 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang