Saatnya Dibentuk Front Pancasila Sebagai Penegak NKRI
NU Online · Selasa, 10 Juli 2007 | 13:38 WIB
Setiap gerakan yang menjurus kepada separatisme, baik simbol maupun tindakan, wajib dicegah oleh negara. Apabila sampai ke tingkat pemberontakan atau pemisahan diri, maka negara berhak, bahkan berkewajiban untuk memaklumkan perang. Pemerintah sebagai wakil eksekutif negara harus bertanggung jawab atas kedaulatan negara.
Perihal Aceh, semenjak perjanjian Helsinki telah banyak yang mengingatkan, bahwa banyak mengandung kelemahan, tetapi pemerintah sulit diberitahu. Sekarang disalahgunakan oleh GAM. Perihal Maluku, sejak awal PBNU telah menyimpulkan bahwa konflik SARA di Ambon/Maluku berintikan separatisme, bukan sebenarnya konflik agama. Perihal Papua, pemerintah terlalu longgar membiarkan multi intervensi asing di sana.
Saat ini tiga daerah bergolak bersama-sama, berarti ada tangan-tangan asing di mana-mana. Saat ini, waktunya pemerintah bertindak dan tidak bisa “Nguler Kambang” (berbelit-belit) lagi. Semua rakyat harus membantu pemerintah dalam menegakkan kedaulatan, dan sudah waktunya kita menggalang “Front Pancasila dan Penegak NKRI”, guna mendorong ketegasan pemerintahan negara, serta memberikan pencerahan kepada rakyat Indonesia secara konfrehensif. Karena ancaman terhadap Pancasila/NKRI sekarang ini bukan hanya datang menyerang kedaulatan teritorial politis, tapi juga ideologi, ekonomi dan budaya (integritas bangsa). Front ini mendesak diselenggarakan bersama penataan payung hukum (law arrangement) agar kedaulatan negara terjamin.
Jakarta, 10 Juli 2007
Ketua Umum PBNU
KH Hasyim Muzadi
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua