Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Karenanya, air bekas wudhu dan mandi besar disebut sebagai air musta’mal karena keduanya sudah digunakan untuk menghilangkan hadats.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa alasan di balik tidak sahnya menggunakan air musta’mal untuk bersuci adalah ta’abbudi. Hanya saja, ia juga menyebutkan bahwa di dalam air musta’mal terdapat bekas-bekas najis ma’nawi (tidak terlihat).
Terpopuler
1
Suyudi Ario Seto Segera Dilantik Presiden Prabowo sebagai Kapolri Hari Ini
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Ikhlas dan Meluruskan Niat dalam Beramal
3
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
4
Khutbah Jumat: Memperkuat Akidah di Tengah Munculnya Keraguan tentang Tuhan
5
Dilantik Jadi Wantimpres, Kiai Said Siap Berikan Pertimbangan Konstruktif untuk Presiden
6
Khutbah Jumat: Bercanda dan Batasannya dalam Islam
Terkini
Lihat Semua