Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Karenanya, air bekas wudhu dan mandi besar disebut sebagai air musta’mal karena keduanya sudah digunakan untuk menghilangkan hadats.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa alasan di balik tidak sahnya menggunakan air musta’mal untuk bersuci adalah ta’abbudi. Hanya saja, ia juga menyebutkan bahwa di dalam air musta’mal terdapat bekas-bekas najis ma’nawi (tidak terlihat).
Terpopuler
1
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
2
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
3
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
4
Merawat Sanad Keilmuan melalui Silaturahmi Guru di Hari Raya
5
Gus Mus Paparkan Makna Umur yang Berkah: Bukan soal Panjang, tapi Manfaat
6
Bolehkah Anak Menasehati Orang Tua yang Tidak Merawatnya?
Terkini
Lihat Semua