Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Karenanya, air bekas wudhu dan mandi besar disebut sebagai air musta’mal karena keduanya sudah digunakan untuk menghilangkan hadats.Â
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa alasan di balik tidak sahnya menggunakan air musta’mal untuk bersuci adalah ta’abbudi. Hanya saja, ia juga menyebutkan bahwa di dalam air musta’mal terdapat bekas-bekas najis ma’nawi (tidak terlihat).
Â
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
4
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
5
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua