Air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Karenanya, air bekas wudhu dan mandi besar disebut sebagai air musta’mal karena keduanya sudah digunakan untuk menghilangkan hadats.
Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa alasan di balik tidak sahnya menggunakan air musta’mal untuk bersuci adalah ta’abbudi. Hanya saja, ia juga menyebutkan bahwa di dalam air musta’mal terdapat bekas-bekas najis ma’nawi (tidak terlihat).
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
4
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
6
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
Terkini
Lihat Semua