Tata Cara Puasa Nazar: Niat, Ketentuan, dan Konsekuensi jika Melanggarnya
Selasa, 2 September 2025
Selain puasa Ramadhan, puasa lain yang juga berhukum wajib adalah puasa nazar. Artinya, jika seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melakukan puasa tersebut. Jika ternyata janjinya dilanggar maka harus membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah (kaffâratul yamîn).
Puasa yang bisa dinazari hanya puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyâmul Bîdh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya. Karena dilatarbelakangi nazar, puasa sunnah itu berubah status hukum menjadi puasa wajib. Bila tidak dilaksanakan maka pelaku nazar tersebut harus membayar kafarat.
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
5
Gempa M7,7 di Mindanao Filipina, BMKG: Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng
6
Gempa M7,8 Guncang Filipina: 35 Orang Meninggal Dunia, Ribuan Bangunan Rusak
Terkini
Lihat Semua