Tata Cara Puasa Nazar: Niat, Ketentuan, dan Konsekuensi jika Melanggarnya
Selasa, 2 September 2025
Selain puasa Ramadhan, puasa lain yang juga berhukum wajib adalah puasa nazar. Artinya, jika seseorang berjanji untuk berpuasa, maka ia wajib melakukan puasa tersebut. Jika ternyata janjinya dilanggar maka harus membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah (kaffâratul yamîn).
Puasa yang bisa dinazari hanya puasa sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, puasa Ayyâmul Bîdh (setiap tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah), dan puasa sunnah lainnya. Karena dilatarbelakangi nazar, puasa sunnah itu berubah status hukum menjadi puasa wajib. Bila tidak dilaksanakan maka pelaku nazar tersebut harus membayar kafarat.
Terpopuler
1
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
2
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
5
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
6
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
Terkini
Lihat Semua