Hukum shalat Ghaib sama dengan shalat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifâyah. Artinya, shalat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.
Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.
Ada dua syarat sah dalam shalat Ghaib. Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempererat Tali Persaudaraan Menjelang Bulan Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
3
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Meningkatkan Kepedulian Sosial
4
Khutbah Jumat: Hikmah Hujan, Tanda Kebesaran Allah dalam Mengatur Alam
5
Khutbah Jumat: Ziarah Kubur, Tradisi Mulia Menyambut Ramadhan
6
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
Terkini
Lihat Semua