Hukum shalat jenazah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, ketika salah seorang di suatu tempat sudah melaksanakannya maka kewajiban tersebut sudah gugur bagi orang lain. Meski demikian, melaksanakan shalat jenazah tetap merupakan suatu anjuran bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.
Selain menshalati, kewajiban kifayah lain yang harus dilakukan terhadap orang meninggal adalah memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Silaturahmi dan Saling Memaafkan
2
Khutbah Jumat: Berbagi Tanpa Pamer, Peduli Tanpa Sekat
3
Kunjungi Dubes Iran, Ketum PBNU Sampaikan Solidaritas dan Dukungan Moral
4
DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV
5
Iran Pasca-Larijani: Menuju Perang tanpa Akhir?
6
Halal Bihalal sebagai Ijtihad Sosial Ulama Nusantara
Terkini
Lihat Semua