Hukum shalat jenazah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, ketika salah seorang di suatu tempat sudah melaksanakannya maka kewajiban tersebut sudah gugur bagi orang lain. Meski demikian, melaksanakan shalat jenazah tetap merupakan suatu anjuran bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.
Selain menshalati, kewajiban kifayah lain yang harus dilakukan terhadap orang meninggal adalah memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Ini Rangkaian Kegiatan HUT Ke-81 RI, dari Zikir Kebangsaan hingga Pesta Rakyat
2
Pemerintah Siapkan 8.100 Kuota bagi Masyarakat untuk Saksikan Langsung Upacara HUT Ke-81 RI di Istana
3
Trump Umumkan Perjanjian Pelucutan Senjata di Gaza, Hamas Tegaskan Baru Diterapkan Setelah Israel Mundur Total
4
Hukum Menjamak Shalat karena Menonton Film The Oddysey
5
Menag Klaim Indeks Kerukunan Umat Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah Indonesia
6
Prabowo Batal Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, Menag: Ada Tugas Kenegaraan
Terkini
Lihat Semua