Nasional

UU Reforma Agraria Diharap Dapat Pastikan Hak Tanah Rakyat Miskin Kota

NU Online  ·  Selasa, 6 Oktober 2026 | 23:00 WIB

UU Reforma Agraria Diharap Dapat Pastikan Hak Tanah Rakyat Miskin Kota

Peringatan Hari Habitat Sedunia 2026 Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta di Lapangan RW 04, Kampung Muka, Jakarta Utara, Ahad (4/10/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Perwakilan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta Eny Rochayati mengapresiasi pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menegaskan bahwa perjuangan warga untuk mempertahankan kampung kota belum selesai.


“Kami berterima kasih kepada DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Bagi kami, ini adalah tanda bahwa negara akhirnya hadir untuk rakyat miskin kota,” katanya dalam Peringatan Hari Habitat Sedunia 2026 Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta di Lapangan RW 04, Kampung Muka, Jakarta Utara, Ahad (4/10/2026).


Menurut Eny, ketidakpastian hak atas tanah masih menjadi persoalan utama bagi banyak warga miskin kota yang telah tinggal di suatu wilayah selama puluhan tahun.


“Di perkotaan, sebagian besar rakyat miskin hidup di atas tanah tanpa kepastian, meskipun mereka telah tinggal di sana selama puluhan tahun. Warga harus berhadapan dengan berbagai konflik agraria, baik dengan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, maupun individu.”


Karena itu, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi harapan baru bagi warga untuk mempertahankan keberadaan kampung-kampung kota.


“Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi harapan bagi kami untuk dapat mempertahankan kampung kota. Kami juga berharap masyarakat sipil dilibatkan dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Harapan ini kami titipkan kepada Pak Rifqy. Mari kita kawal bersama agar undang-undang ini benar-benar berpihak kepada rakyat.”

 

Persoalan hunian perkotaan juga disoroti oleh Gugun Muhammad, Koordinator Advokasi Nasional Urban Poor Consortium (UPC). Ia mengingatkan bahwa persoalan perumahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan mekanisme pasar dan pembangunan hunian oleh pengembang.


“Saat ini, sekitar 60 persen warga negara Indonesia hidup di perkotaan, sementara 18 juta rumah tangga masih hidup dalam rumah yang tidak layak. Di sisi lain, hunian yang disediakan negara melalui pengembang sering kali tidak terjangkau oleh rakyat miskin, meskipun sebagian pendanaannya menggunakan APBN,” katanya.


Menurut Gugun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam penyediaan hunian. Sebab, banyak rumah yang dibangun tidak terserap masyarakat yang membutuhkan. Negara justru berisiko lebih banyak menguntungkan pengembang dan pihak-pihak yang terkait.


Oleh karena itu, negara harus mulai percaya kepada rakyat dan memberikan ruang serta dukungan bagi rakyat untuk membangun rumahnya sendiri melalui koperasi-koperasi perumahan. Gugun menilai pendekatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menjawab kebutuhan hunian rakyat miskin. 


“Program tiga juta rumah yang menjadi agenda Presiden Prabowo seharusnya dapat mulai mempercayakan pembangunan hunian kepada rakyat miskin sebagai subjek, bukan semata-mata sebagai penerima manfaat,” katanya.


Babak baru perjuangan

Gugun juga menegaskan bahwa pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan bagian dari proses yang masih panjang.


“Disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bukanlah akhir perjuangan. Kita masih berada di babak tengah. Sebelumnya, reforma agraria lebih sering identik dengan persoalan pedesaan. Sekarang, kawasan perkotaan telah disebut secara eksplisit sebagai salah satu objek reforma agraria.”


Ia juga menilai bahwa pengakuan terhadap rakyat miskin kota sebagai subjek reforma agraria merupakan perkembangan penting. Artinya, ikhtiar memiliki pijakan yang lebih kuat untuk memastikan persoalan agraria perkotaan menjadi bagian dari agenda reforma agraria nasional.


Namun, menurutnya, reforma agraria di perkotaan tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas atau penguasaan tanah semata. Reforma agraria harus diikuti dengan peningkatan kualitas permukiman.


“Sehingga rakyat tidak hanya memiliki kepastian atas tanah, tetapi juga dapat hidup dalam lingkungan yang layak, aman, dan sehat,” katanya.


Setelah UU Reforma Agraria disahkan, tahap berikutnya akan menentukan sejauh mana mandat tersebut benar-benar bekerja. Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan berbagai aturan pelaksana harus memastikan rakyat miskin kota tidak kembali menjadi kelompok yang berada di luar cakupan reforma agraria.


JRMK Jakarta, yang saat ini beranggotakan 4.908 kepala keluarga, merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas. JRMK Jakarta terhubung dengan jaringan rakyat miskin kota secara nasional dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (Jerami) yang terdiri dari kota-kota lain seperti Surabaya, Semarang-Demak, Lampung, Bekasi, Makassar, Palu, dan Kendari, dengan total sekitar 32.623 kepala keluarga.


Jaringan tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria perkotaan bukan persoalan satu kampung atau satu kota. Karena itu, penyusunan aturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria harus membuka ruang partisipasi bermakna bagi organisasi rakyat miskin kota, serta memastikan kebutuhan dan pengalaman mereka menjadi bagian dari kebijakan nasional.


Dalam momentum Hari Habitat 2026, selaras dengan tema “Adequate Housing for All” atau “Perumahan Layak untuk Semua”, kami, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (Jerami) dan Urban Poor Consortium (UPC) menegaskan bahwa keamanan dan kelayakan bermukim tidak dapat dipisahkan dari persoalan penguasaan tanah. Reforma agraria yang ingin mengoreksi ketimpangan harus hadir di tempat di mana ketimpangan itu juga berlangsung di kota.


UU Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan reforma agraria benar-benar menjadi instrumen untuk menjamin keamanan, kepastian bermukim, serta kelayakan hidup rakyat miskin kota.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang