2,5 ha Tanah di Jakarta, ‘Hadiah’ untuk Muktamar ke-32
NU Online · Selasa, 2 Maret 2010 | 10:32 WIB
Tanah seluas 2,5 hektar di daerah Slipi, Jakarta Barat yang sejak lama dalam proses sengketa akan menjadi ‘hadiah’ untuk NU dalam Muktamar ke-32. Tanah ini terletak di samping Jl Letjen S. Parman dan bersebelahan dengan Tol Jakarta-Merak.
Sekian lama tanah ini dalam sengketa, sampai berujung di tingkat Mahkamah Agung (MA). Melalui proses yang panjang akhirnya pengadilan memenangkan NU. Namun secara fisik saat ini tanah masih dikuasai oleh Pemda DKI.<>
”Yang Jelas tanah Slipi itu sudah punya PBNU. Keputusan MA itu sudah terakhir. Insyaallah, ini bisa menjadi hadian untuk Muktamar,” kata Ketua Pengurus Pusat Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama, Ahmad Fayumi, kepada NU Online di Jakarta, Selasa (2/2) terkait penataan aset NU.
Ia bercerita, tanah Slipi itu dulu diserahkan oleh Presiden Soekarno untuk dikelola sebagai tanah wakaf. Dulu seluas 9 hektar. ”Kita baru dapat 2,5 tinggal kita memikirkan sisanya itu dimana, apa masuk kawasan tol itu belum jelas,” katanya.
Tanah itu akan sangat bermanfaat untuk merelisasikan beberapa program NU, yang akan dijalankan di Ibu Kota misalnya mendirikan Universitas NU . Sayangnya, saat ini kondisi tanah telah dipagar dan ada tanda milik pemerintah DKI Jakarta.
”Katanya Pemda membeli dari rakyat atau apa. Namun posisi tanah yang disengketakan oleh PBNU itu sudah di selesai MA tinggal meneruskan ke Pemda DKI Jakarta supaya itu bisa dikuasai oleh PBNU,” kata Fayumi. (nam)
Terpopuler
1
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Ingin Indonesia Terpecah
2
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
3
Pemuda NU Asal Lumajang Raih Rekor MURI lewat Karya Buku Tertebal di Indonesia
4
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
5
Kader Ansor Tawarkan Ilmu Mantiq untuk Menyaring Informasi AI dalam Mu'tamad 2026 di Lirboyo
6
Pemuda Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Walhi Ingatkan Kewajiban Lindungi Rakyat
Terkini
Lihat Semua