Jakarta, NU Online
Sidang Komisi I Keorganisasian Konggres XIV Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Pondok Pesantren Darun Najah, Selasa (12/7) siang, berdebat perihal usia para calon pengurus pimpinan pusat IPPNU. Para peserta sidang menyepakati pembatasan usia maksimal untuk para calon pengurus pimpinan pusat IPPNU, yakni 30 tahun, namun batasan itu memunculkan dua pengertian.
Pengertian pertama, usia maksimal 30 tahun yang disepakati dalam Bab VI pasal 20 ayat 1 Rancangan Anggaran Rumah Tangga IPPNU tentang Kriteria Pengurus Pusat adalah usia selama menjabat kepengurusan. Sementara yang kedua, usia itu hanya dipatok pada saat menjabat kepengurusan dan boleh berusia lebih dari 30 tahun di tengah-tengah masa kepengurusan.
<>Sidang berlangsung memanas. Para peserta sidang berhamburan ke depan mendekati pimpinan sidang. Diduga, karena kebetulan salah seorang dari calon ketua umum IPPNU, yakni Wafa Patria Ummah, saat ini telah berusia 29 tahun.
Pimpinan Sidang, Anik Suprobowati yang juga Ketua Umum Pengurus Cabang IPPNU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya menawarkan tiga opsi sebagai kesimpulan dari usulan puluhan peserta.
"Opsi pertama usia 30 dihitung selama menjabat kepengurusan. Kedua, usia itu hanya dipatok pada saat menjabat kepengurusan. Ketiga, kita meninjau ulang pasal 4 ayat 1 usia anggota IPPNU yakni 12-30 tahun," kata Anik menawarkan.
Namun, beberapa peserta sidang tidak sepakat sidang buru-buru dikerecutkan pada opsi-opsi. Mereka mengecam pimpinan sidang sebagai tidak cerdas. Sidang semakin menegang ketika para peserta konggres dari komisi II dan III bergabung masuk ke ruang komisi I. Panitia Pengarah (OC) akhirnya mengadakan pengabsenan ulang.
Sidang dilanjutkkan. Pimpinan sidang bersikukuh menawarkan tiga opsi. "Interupsi dari para peserta sidang mengulang-ulang. Kita tidak akan menyelesaikan sidang kalau terus begini. Kami berhak mengeluarkan para peserta sidang yang tidak mematuhi aturan persidangan," katanya.
Dari hasil voting, 46 peserta sidang memilih opsi pertama, 79 opsi kedua dan 1 opsi ketiga.
"Dengan demikian interpretasinya 30 tahun itu adalah pada saat yang bersangkutan menjabat. Jadi nanti di tengah-tengah kepengurusan boleh berusia lebih dari 30 tahun," kata Anik. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
6
Cerita Rayhan, Anak 6 Tahun Juara 1 MHN Aqidatul Awam OSN Zona Jateng-DIY
Terkini
Lihat Semua