Banyak Nikah Siri Sekedar Halalkan Nafsu
NU Online · Jumat, 19 Februari 2010 | 06:09 WIB
Beberapa kiai di Jombang Jawa Timur berpendapat, larangan melakukan nikah siri sudah saatnya diberlakukan di Indonesia. Ditemukan beberapa praktik nikah siri hanya sekedar untuk menghalalkan nafsu birahi.
“Secara substansi tidak salah jika pemerintah mengeluarkan undang undang yang mengatur nikah siri. Apalagi, saat ini substansi nikah siri sudah bergeser. Banyak yang menyalahgunakan nikah siri untuk menghalalkan nafsu,” ujar Zulfikar As’ad, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Jombang.<>
Seperti dilaporkan kontributor NU Online Muhammad Syafi’i, Rabu (17/2) kemarin, beberapa kiai menilai beberapa poin dalam RUU Perkawinan yang tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA), sudah tepat.
RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 ini yang mengatur ketentuan pidana terkait dengan pernikahan siri, pernikahan mut’ah dan pernikahan poligami.
Selain mengancam pidana terhadap pelaku nikah siri, RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yaitu 20 tahun. Sedangkan pria baru dibolehkan menikah pada usia 22 tahun.
Namun terkait sanksi, menurut Zulfikar, pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri secara menyeluruh bukan sanksi yang tepat.
Pernyataan senada dikemukakan Ketua Pebngurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Isrofil Amar. Menurutnya, aturan atas pelaksanaan nikah perlu dikeluarkan. Namun, tentang jeratan pidana bagi pelaku nikah siri perlu dikaji secara mendalam.
“Kurang tepat kalau nikah siri masuk ranah pidana. Sanksi itu bentuknya administratif saja karena dalam hukum agama, nikah siri diperbolehkan,” pungkas doktor lulusan IAIN Sunan Ampel ini. (yus)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
3
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
6
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Terkini
Lihat Semua