Banyak Nikah Siri Sekedar Halalkan Nafsu
NU Online · Jumat, 19 Februari 2010 | 06:09 WIB
Beberapa kiai di Jombang Jawa Timur berpendapat, larangan melakukan nikah siri sudah saatnya diberlakukan di Indonesia. Ditemukan beberapa praktik nikah siri hanya sekedar untuk menghalalkan nafsu birahi.
“Secara substansi tidak salah jika pemerintah mengeluarkan undang undang yang mengatur nikah siri. Apalagi, saat ini substansi nikah siri sudah bergeser. Banyak yang menyalahgunakan nikah siri untuk menghalalkan nafsu,” ujar Zulfikar As’ad, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso, Jombang.<>
Seperti dilaporkan kontributor NU Online Muhammad Syafi’i, Rabu (17/2) kemarin, beberapa kiai menilai beberapa poin dalam RUU Perkawinan yang tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang Hukum Materil Peradilan Agama (RUU HMPA), sudah tepat.
RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 ini yang mengatur ketentuan pidana terkait dengan pernikahan siri, pernikahan mut’ah dan pernikahan poligami.
Selain mengancam pidana terhadap pelaku nikah siri, RUU Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yaitu 20 tahun. Sedangkan pria baru dibolehkan menikah pada usia 22 tahun.
Namun terkait sanksi, menurut Zulfikar, pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri secara menyeluruh bukan sanksi yang tepat.
Pernyataan senada dikemukakan Ketua Pebngurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, Isrofil Amar. Menurutnya, aturan atas pelaksanaan nikah perlu dikeluarkan. Namun, tentang jeratan pidana bagi pelaku nikah siri perlu dikaji secara mendalam.
“Kurang tepat kalau nikah siri masuk ranah pidana. Sanksi itu bentuknya administratif saja karena dalam hukum agama, nikah siri diperbolehkan,” pungkas doktor lulusan IAIN Sunan Ampel ini. (yus)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
Rabu-Kamis Matahari di Atas Ka'bah Tepat, Saatnya Pastikan Arah Kiblat secara Akurat
3
Meteor Besar Lintasi Langit Jawa, BRIN Jelaskan Asal Dentuman yang Terdengar
4
Kasus Santri Dibakar, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Upaya Oknum Polisi Tutupi Perkara
5
Menjelang Semifinal Prancis vs Spanyol, Apa Hukum Judi Sepak Bola dalam Islam?
6
Safar Jadi Nama Bulan Kedua Hijriah karena 3 Hal
Terkini
Lihat Semua