Padang, NU Online
Bagi calon haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan haji (BPIH) namun batal berangkat karena meninggal dunia, pemerintah akan mengembalikan penuh biaya yang sudah disetorkan itu ke rekening yang bersangkutan.<>
"Hal ini berlaku bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum proses keberangkatan menuju ke Tanah Suci. Walau sudah masuk asrama haji, uang yang bersangkutan akan dikembalikan utuh ke rekeningnya," kata sekretaris panitia PPIH Embarkasi Padang, Sumatera Barat, Japeri, didampingi staf sekretariat PPIH Embarkasi Padang Hami Mulyawan di Padang, Sabtu (23/10).
Dikatakannya, bagi jamaah yang meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji ahli warisnya akan menerima uang santunan asuransi sebesar Rp35 juta jika meninggal secara normal.
Namun jika yang bersangkutan meninggal dunia misalnya akibat kecelakaan, maka nilai asuransi yang akan diterima dapat mencapai Rp65 juta.
"Tetapi bagi jamaah yang meninggal di Tanah Suci ongkos naik haji memang tidak dikembalikan karena mereka telah menggunakan fasilitas yang disediakan hingga sampai ke Mekkah," katanya menambahkan.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
2
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
3
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
4
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
5
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
6
Ansor University Jatim Buka Pendaftaran Ramadhan Academy, Tiga Kelas Intensif Gratis
Terkini
Lihat Semua