Padang, NU Online
Bagi calon haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan haji (BPIH) namun batal berangkat karena meninggal dunia, pemerintah akan mengembalikan penuh biaya yang sudah disetorkan itu ke rekening yang bersangkutan.<>
"Hal ini berlaku bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum proses keberangkatan menuju ke Tanah Suci. Walau sudah masuk asrama haji, uang yang bersangkutan akan dikembalikan utuh ke rekeningnya," kata sekretaris panitia PPIH Embarkasi Padang, Sumatera Barat, Japeri, didampingi staf sekretariat PPIH Embarkasi Padang Hami Mulyawan di Padang, Sabtu (23/10).
Dikatakannya, bagi jamaah yang meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji ahli warisnya akan menerima uang santunan asuransi sebesar Rp35 juta jika meninggal secara normal.
Namun jika yang bersangkutan meninggal dunia misalnya akibat kecelakaan, maka nilai asuransi yang akan diterima dapat mencapai Rp65 juta.
"Tetapi bagi jamaah yang meninggal di Tanah Suci ongkos naik haji memang tidak dikembalikan karena mereka telah menggunakan fasilitas yang disediakan hingga sampai ke Mekkah," katanya menambahkan.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Judi Online, Racun Keharmonisan Keluarga dan Kesehatan Mental
4
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
5
Presiden Prabowo Setujui Bantuan Asing untuk Penanganan Karhutla
6
TGH Turmudzi Badaruddin: NU dan PBNU Saklawase
Terkini
Lihat Semua