Padang, NU Online
Bagi calon haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan haji (BPIH) namun batal berangkat karena meninggal dunia, pemerintah akan mengembalikan penuh biaya yang sudah disetorkan itu ke rekening yang bersangkutan.<>
"Hal ini berlaku bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum proses keberangkatan menuju ke Tanah Suci. Walau sudah masuk asrama haji, uang yang bersangkutan akan dikembalikan utuh ke rekeningnya," kata sekretaris panitia PPIH Embarkasi Padang, Sumatera Barat, Japeri, didampingi staf sekretariat PPIH Embarkasi Padang Hami Mulyawan di Padang, Sabtu (23/10).
Dikatakannya, bagi jamaah yang meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji ahli warisnya akan menerima uang santunan asuransi sebesar Rp35 juta jika meninggal secara normal.
Namun jika yang bersangkutan meninggal dunia misalnya akibat kecelakaan, maka nilai asuransi yang akan diterima dapat mencapai Rp65 juta.
"Tetapi bagi jamaah yang meninggal di Tanah Suci ongkos naik haji memang tidak dikembalikan karena mereka telah menggunakan fasilitas yang disediakan hingga sampai ke Mekkah," katanya menambahkan.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
2
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
3
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
4
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
5
Lafal Niat Puasa Muharram, Tasua, dan Asyura
6
BEM UI Dukung Gelombang Aksi di Berbagai Daerah, Siapkan Gerakan Lanjutan
Terkini
Lihat Semua