Warta

Cak Nun Sumpah Ribuan Korban Lumpur

Kamis, 26 Juli 2007 | 03:27 WIB

Sidoarjo, NU Online
Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun, memimpin prosesi sumpah untuk 2.300 warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc. yang tidak memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan rumah mereka yang terendam lumpur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Rabu.

Pengambilan sumpah di pendopo kabupaten itu dilakukan oleh petugas Kanwil Depag Jatim disaksikan Bupati Sidoarjo Drs. Win Hendrarso, Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso, serta perwakilan PT. Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ) Bambang P. Widodo.

<>

Ribuan warga tersebut disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Setelah ribuan warga disumpah, menurut rencana, warga lain yang juga tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan luasan lahan dan bangunan rumah mereka dalam bentuk IMB, juga akan mendapatkan giliran untuk disumpah.

Rencananya, Tim Pelaksana Verifikasi akan menyumpah warga korban lumpur sebanyak 500 orang setiap hari. "Mengingat jumlah warga yang disumpah sangat banyak, tim verifikasi akan menyesuaikan jadwal penyumpahan yang telah disiapkan," kata Ketua Pelaksanan Tim Verifikasi Yusuf Purnama, SH.

Cak Nun yang hadir didampingi istrinya, Novia Kolopaking beserta rombongan kelompok musik Kyai Kanjeng dari Yogyakarta memimpin prosesi sumpah tersebut.

Sebelum sumpah dimulai, Cak Nun mengajak warga yang beragama Islam untuk bersama-sama membaca Sholawat Nabi Muhammad SAW, surat Yasin dan doa Nabi Yunus.

"Warga saat ini seperti Nabi Yunus yang sedang masuk dalam perut ikan Paus, tapi warga korban lumpur saat ini masuk ke dalam perut lumpur," kata Cak Nun.

Ia menambahkan, prosesi sumpah yang dilakukan oleh warga korban lumpur ini dilakukan untuk menggugah hati nurani warga dengan menyatakan luasan lahan dan bangunan milik mereka dengan jujur dan benar.

Sebab ia menilai, perdebatan antara warga korban lumpur dengan pihak Minarak Lapindo Jaya selaku pihak pembayar atas ganti rugi dalam proses penentuan luasan lahan dan bangunan warga tidak menemui titik temu.

"Ini semua untuk kelancaran, dengan pertimbangan untuk mencari solusi ketika silang pendapat tentang perbedaan penetapan luasan bangunan yang tidak kunjung usai. Sebab, aturan normatif dan administrasi dinilai tidak bisa menjangkau. Untuk itu, sumpah adalah upaya terakhir untuk mencari kebenaran," lanjut Cak Nun.

Ia menerangkan, jika sumpah itu sudah dilakukan oleh semua warga, kejujuran menjadi dalih terakhir. Jaminannya, menurut Cak Nun, hanya terletak pada Allah SWT.

"Seperti ayat-ayat suci yang kami kumandangkan tadi, bahwa itu semua berlaku untuk semua warga yang menjadi korban lumpur," terangnya.

Selain warga korban lumpur melakukan sumpah di pendopo kabupaten, PT. Minarak Lapindo Jaya yang diwakili Bambang P. Widodo juga menyatakan kesanggupannya membayar ganti rugi sesuai apa yang diajukan warga korban lumpur.

"Apa yang disampaikan Minarak itu juga merupakan sumpah, dan kewajibannya adalah dari batin dan substansinya," tambah Cak Nun.

Ia menambahkan, dalam proses mendampingi perjuangan warga korban lumpur, dirinya akan tetap mendampingi warga korban lumpur untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Sebab, mundur atau tidak dalam mendampingi warga korban lumpiur, itu semua diserahkan kepada Allah SWT.

"Saya ini tidak tahu posisinya ada di mana, tapi yang jelas saya berada di semua pihak, karena saya tidak berpihak pada siapa-siapa. Tapi, saya bersama teman-teman akan terus berjuang sampai terwujud 100 persen pembayarannya," terangnya.

Pengambilan sumpah ini merupakan terobosan di luar mekanisme hukum untuk menjembatani kebuntuan perundingan antara PT. MLJ dengan warga korban lumpur.

Selama ini PT. MLJ bersikeras berpedoman pada Perpres 14 / 2007 tentang BPLS, dimana acuan luasan bangunan yang diganti rugi adalah IMB. Jika tidak memiliki IMB maka acuan alternatifnya adalah survey dari ITS.

Namun, bila tidak tercover oleh survey ITS, maka luasan bangunannya mengacu pada kenyataan warga yang disahkan oleh Camat dan Kepala Desa masing-masing.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tampaknya banyak terjadi kerumitan, misalnya untuk warga Perum TAS 1 yang rumahnya sudah direnovasi, tetap minta luasan renovasinya diganti rugi.

Padahal luasan renovasi itu tidak ada dalam IMB. Ada juga rumah yang tidak memiliki IMB dan luasan bangunan hanya berdasarkan pernyataan warga saja.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, akhirnya dilontarkanlah ide pengambilan sumpah sebagai penguat pernyataan warga, dimana warga yang akan mempertanggungjawabkan kebenaran sumpah tersebut kepada Tuhan YME. (ant/eko)