Terkait adanya kekahawatiran atas diskriminasi akibat disahkannya RUU sertifikasi halal oleh DPR, pihak Departemen Agama menegaskan bahwa RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang kini tengah dibahas di DPR, nantinya tidak akan merugikan pihak dan agama apapun.
''Jadi sama sekali nantinya UU Jaminan Produk Halal ini tidak merugikan agama apapun dan pihak manapun. Dari sisi materi UU, juga tidak ada satupun yang mendiskriminasi agama apapun,'' tegas Sekjen Depag, Bahrul Hayat di Jakarta, Jum'at (28/8).<>
Menurut Bahrul, keberadaan UU JPH ini karena ada sekelompok umat yang menginginkan kepastian hukum dalam produk makanan serta minuman yang dikonsumsinya. Jadi kelahiran UU ini adalah untuk memenuhi kepastian hukum yang membutuhkan kepastian hukum.
''Jadi UU JPH ini merupakan suatu produk, ibarat produk sukuk atau perbankan syariah. Jadi siapa saja produsen, nantinya bisa melengkapi produknya dengan sertifikasi halal ini, untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum yang diinginkan sekelompok umat tadi. '' tegasnya. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
3
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
4
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
5
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
6
Panlok Gelar Simulasi, Begini Skema Kedatangan Peserta Muktamar Ke-35 NU hingga Tahap Registrasi
Terkini
Lihat Semua