Warta JELANG MUKTAMAR

Diusulkan, Ketum PBNU Figur yang Tak Punya Pesantren

Selasa, 2 Februari 2010 | 10:24 WIB

Jakarta, NU Online
Banyak sekali kriteria yang diusung untuk mencari figur ketua umum tanfidziyah PBNU, salah satu yang cukup menghentak adalah usulan syarat tidak memiliki pesantren agar bisa fokus pada tugasnya dalam mengembangkan NU, padahal NU adalah lembaga ulama dan seringkali disebut sebagai pesantren besar.

Banyak sekali tugas pemimpin NU yang harus diembannya, mengembangkan sekolah, madrasah, pesantren atau masjid, maupun layanan masyarakat lainnya baik yang dimiliki oleh NU maupun warga NU.<>

“Agar pengabdiannya utuh kepada NU, karena kalau pengurusnya memiliki pesantren, siapa saja akan sangat manusiawi jika mendahulukan pesantrennya sendiri,” kata Ketua PBNU KH Abas Muin kepada NU Online, Selasa (2/2).

Ditegaskannya, kriteria ini bukan hanya untuk ketua umum PBNU, tetapi juga mencakup ketua tanfidziyah di seluruh tingkatan, yang selama ini rata-rata juga dipegang oleh kalangan dari pesantren.

Dijelaskannya, pengetahuan agama yang mumpuni tetap diperlukan sebagai pemimpin NU karena NU adalah organisasi ulama, tetapi tak setiap orang yang memiliki basis pengetahuan yang cukup selalu memiliki pesantren.

Untuk kalangan syuriyah, ia sepakat jika mereka sebaiknya memiliki pesantren karena peranannya sebagai simbol.

“Tugas mereka bukan operasional, tetapi sebagai penentu dan pengawas kebijakan yang dilakukan oleh ketua tanfidziyah,” jelasnya.

Ia juga berharap agar pengurus lembaga, sebagai pelaksana program NU dapat maksimal memberikan waktunya ke NU. Pengurus lembaga dibutuhkan orang yang punya waktu dan memiliki komitmen untuk bekerja, mereka tidak bisa datang seminggu sekali karena akan memperpanjang waktu.

Ia juga menyatakan ketidaksetujuannya jika pengurus lembaga membentuk lagi dewan eksekutif yang melaksanakan tugas sehari-hari karena hal ini akam memperpanjang jalur birokrasi antara PBNU dengan lembaga yang bersangkutan. “Sebaiknya dari PBNU langsung ke operatornya,” paparnya. (mkf)