Implementasi Perda Miras Harus Terus Dijalankan
NU Online · Jumat, 13 Januari 2012 | 04:27 WIB
Bandung, NU Online
Walikota Bandung Dada Rosada mengatakan, implementasi Perda Miras no. 11 tahun 2010 harus terus dijalankan. "DPRD Kota Bandung sudah menganggap ini final, perda ini harus dijalankan, ya kita jalankan saja," kata Dada, ketika ditemui usai penyampaian rencana kerja penanganan Sungai Cikapundung di Pendopo Walikota Bandung, Kamis (12/1).<>
Dada mengatakan, masyarakat Kota Bandung terutama ormas Islam ikut mendorong implementasi perda ini terus dijalankan. "Sasarannya masih terus kita kerjakan, evaluasi itu kalau nanti ternyata ada dampaknya, terutama kalau masyarakat masih menggunakan miras tersebut sehingga menimbulkan masalah," ucapnya.
Dalam Perda Miras Kota Bandung yang disahkan 30 Desember 2010, minuman beralkohol golongan A, B, dan C diatur penjualannya, sehingga hanya diizinkan dijual di tempat-tempat seperti hotel bintang 3 hingga 5 dan tempat hiburan. Sementara di Keppres nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, minuman golongan A boleh dijual bebas.
Atas dasar itu, Mendagri Gamawan Fauzi mebuat surat kepada Walikota Bandung Dada Rosada dengan nomor surat 188.34/1128/SJ tertanggal 31 Maret 2011. Di surat itu, Mendagri minta klarifikasi Perda Miras karena berdasarkan kajian perda itu bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Target tahun ini teratur penjualannya, titik-titik penjualannya di mana saja, minumnya di mana saja, yang penting tidak tercecer, sehingga di kampung-kampung tidak ada lagi yang mabuk-mabukan," ucap Dada.Â
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
4
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
5
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
6
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
Terkini
Lihat Semua