Iran: Amerika dan NATO Bukan Lindungi Rakyat, Tapi Incar Minyak Libya!
NU Online · Senin, 2 Mei 2011 | 04:37 WIB
Republik Islam Iran mensinyalir bahwa serangan udara yang dilancarkan AS terhadap Libya adalah dalam rangka menguasai cadangan minyak dan sumber daya alam Libya daripada membantu rakyatnya.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Ramin Mehmanparast, dalam wawancaranya di Havana, Kuba, (30/4) mengatakan, "Kami menyangsikan tujuan AS dan NATO di balik operasi militer di Libya. Tampaknya, alih-alih membantu rakyat Libya, mereka justru berniat menguasai sumur-sumur minyak Libya."
/>
Dia menambahkan bahwa Amerika Serikat secara eksplisit mendukung mantan diktator Tunisia dan Mesir hingga detik-detik terakhir kekuasaan mereka, namun kemudian Washington berubah sikap segera setelah kekuasaan dua diktator tersebut runtuh.
Mehmanparast memprotes keras intervensi militer AS dalam urusan internal negara lain dan menyangkut masa depan rakyat di Timur Tengah dan Afrika Utara.
Hal itu dikemukakan Mehmanparast setelah Amerika Serikat Rabu (27/4) mengizinkan transaksi minyak dengan Dewan Transisi Nasional Libya.
Izin itu dirilis oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS. Izin tersebut menghapus seluruh hambatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan minyak Libya bagi para calon pembeli.
Lebih lanjut dijelaskannya, "Bagaimana mungkin para pejabat dan media AS menyatakan keprihatinan tentang kondisi hak asasi manusia di negara-negara tertentu, namun mereka menutup mata terhadap nasib rakyat Bahrain dan Yaman?" (syf)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua