Irma Muthoharoh Pimpin KOPRI 2011-2013
NU Online · Senin, 21 Maret 2011 | 01:09 WIB
Pemilihan ketua umum Pengurus Besar Korps PMII Putri (PB KOPRI) akhirnya berujung pada terpilihnya Irma Muthoharoh dengan aklamasi pada Jum’at (18/3) lalu. Proses aklamasi sendiri terjadi setelah kader lainnya, Ella Nuryamah, gugur karena gagal melengkapi syarat menjadi ketua umum PB KOPRI.
Ella gugur karena karena tidak bisa membuktikan bahwa pernah mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PKL). Walaupun pada putaran pertama memperoleh 76 suara. Disusul kemudian oleh Irma 63 suara, Fatikhatul Khoiriyah 15 suara, dan Herwanita 13 suara. Hanya Ella dan Irma berhak maju ke putaran kedua, karena batas minimum masuk putaran kedua adalah 25 suara.<>
Setelah diverifikasi, ternyata Ella belum pernah mengikuti PKL. Kegagalan melengkapi syarat administrasi tersebutlah, yang membuatnya harus mengubur impiannya menahkodai PB KOPRI.
Ella dan pendukungnya sempat melakukan pembelaan atas kegagalannya maju sebagai ketua umum PB KOPRI, tapi pembelaannya langsung dibantah oleh 5 orang saksi yang memberikan kesaksiannya diatas surat bermaterai dan sumpah diatas Al Qur’an.
Sementara itu, begitu pimpinan sidang menyatakan Ella gugur, suasana sidang langsung ricuh. Kericuhan disebabkan oleh tidak terimanya pendukung Ella terhadap keputusan diskualifikasi terhadap calon mereka.
Setelah sempat deadlock, masing-masing tim sukses melakukan lobi. Begitu forum dilanjutkan, peserta sidang akhirnya secara aklamasi menyepakati Irma Muthoharoh yang diusung dari PMII Jogja, menjadi Ketua Umum PB KOPRI periode 2011-2013. (hez)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
2
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
3
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
4
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa: Idul Fitri Dinten Ganjaran lan Kabingahan
Terkini
Lihat Semua