Israel Sahkan UU Land Reform yang Rugikan Palestina
NU Online · Selasa, 4 Agustus 2009 | 03:49 WIB
Parlemen Israel, mensahkan undang-undang land reform (penataan hak tanah) yang kontroversial untuk menswastakan tanah negara di pusat-pusat kota dan hal itu memicu kemarahan warga minoritas Arab Israel, Senin (3/8).
Undang-undang itu, yang mendapat dukungan PM Benyamin Netanyahu -yang berhaluan keras, -disahkan dalam sidang ketiga dan terakhir dengan 61 suara menentang 45 suara di Knesset yang memiliki 120 anggota.<>
Anggota-anggota parlemen Arab mengecam udang-undang itu karena akan merintangi upaya oleh warga Palestina memperoleh kembali properti mereka saat Israel terbentuk pada tahun 1948. Sebanyak 20 persen penduduk Israel adalah warga Arab Israel.
Undang-undang itu membolehkan para pejabat kota praja setempat untuk menswastakan tanah negara di pusat-pusat kota dan mempertahankan larangan sebelumnya terhadap penjualan kepada bukan orang Yahudi tanah yang dikuasai badan Yahudi Keren Kayemet LeIsrael.
Badan itu bertindak sebagai dana penting bagi gerakan Zionis, yang telah membantu membeli tanah Palestina untuk orang-orang Yahudi bahkan sebelum negara Israel didirikan pada 1948.
Beberapa anggota parlemen oposisi Israel dan yang lain dari partai Buruh dan kelompok kanan-jauh memilih untuk menentang undang-undang itu, yang mereka katakan akan menyokong kepentingan swasta di atas kepentingan nasional. (ant)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
6
Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Lihat Semua