Warta

Katib Aam: Pengiriman Buruh Migran Bersifat Sementara

NU Online  ·  Senin, 20 Februari 2012 | 08:42 WIB

Jakarta, NU Online
“Kebijakan ekspor buruh migran adalah bersifat dharurah, keterpaksaan. Dan ini hanya bersifat sementara, tidak selamanya,” ujar KH Malik Madani, Katib Aam PBNU dalam bedah buku Fiqh Keseharian Buruh Migran, di PBNU, Jumat lalu (17/2).

Nanti di kemudian hari, Indonesia mesti mengekspor tenaga ahli, paparnya sebagai salah satu pembicara. “Saya bangga anak muda kita di Qatar. Beberapa waktu lalu saya ke sana, kebetulan dubesnya adalah keponakan saya sendiri. Di sana putra-putra Indonesia sebagai tenaga ahli di bidang pertambangan dan bidang sains yang lain,” ungkapnya dengan bangga.
<>
Ia mengindikasi bahwa keterpaksaan ekspor buruh migran, disebabkan ketidakmampuan negara untuk menyejahterakan rakyat. Bagaimana mungkin, negara yang diakui semua orang sebagai negara subur dan makmur, tidak bisa menyejahterakan rakyatnya? Sementara setiap elitnya berlomba untuk kepentingan sendiri.

Persoalan kesejahteraan bukan sama sekali karena kekurangan sumber daya alam, tandasnya. Ini tidak lain disebabkan salah kelola, salah urus. Celakanya suatu bangsa adalah karena satu sistem dan prosedur yang salah.

Kesalahan kelola menjadi persoalan serius. Kesejahteraan yang tidak merata menghasilkan ketimpangan di antara masyarakat dalam mengakses segala ranah kehidupan seperti bidang hukum, kesehatan, dan pendidikan.

Kaidah ushul fiqh ‘Tasharruful imam alar ra‘iyyah, manuthun bil mashlahah,’ menjadi jendelanya dalam memandang persoalan buruh migran ini. Jadi, kebijakan pemerintah haruslah mengabdi pada rakyat. Pemerintah wajib melindungi buruh migran.

 

 

Redaktur: Mukafi Niam
Penulis  : Alhafidz Kurniawan

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang