Kebanyakan Kita Senang mengkonsumsi Fikih Produk
NU Online · Senin, 7 Agustus 2006 | 04:30 WIB
Surabaya, NU Online
KH. Afifuddin Muhajjir, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyyah, Situbondo, Jawa Timur, mengaku kecewa dengan model bahtsul masail (pembahasan hukum agama) di lingkungan Nahdlatul Ulama yang hanya terpaku pada teks. Para kiai dan santri senior tidak terbiasa memutuskan persoalan secara metodologis sehingga fikih yang dihasilkan menjadi kering dan selalu menunggu jawaban secara tekstual atau malah tidak ada keputusan hukum (mauquf).
Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah pada Munas Alim Ulama di Surabaya (27-30 Juli lalu) telah memberikan bebrapa keputusan. Sedikitnya ada lima persoalan dalam draft yang telah diputuskan hukumnya, yakni soal peresmian tempat ibadah agama lain, daur ulang air mutanajjis, pihak asuransi menanggung pembayaran sisa kredit rumah, masa tanguh atas suami yang hilang, dan soal asas pembuktian terbalik. Selebihnya, yang belum sempat terputuskan seperti soal infotaintment dilanjutkan di luar forum Munas atau diserahkan ke PBNU.
“Tapi bahtsul masailnya tidak berubah, tetap qoulan (tekstual) saja, tidak bisa beranjak ke manhaj (metodologis). Ini berangkat dari kebanyakan kita ini sekarang kebanyakan hanya senang mengkonsumsi fikih-fikih produk, tidak banyak belajar metodologi, tidak seimbang antara konsumsi produk dengan konsumsi metodologi,” kata Kiai Afifuddin kepada NU Online di akhir Munas dan Konbes di surabaya, 30 Juli lalu.
Dikatakannya, usul fikih sebagai sebuah disiplin keilmuan pesantren yang mengajarkan banyak hal tentang sistem pengambilan hukum secara metodologis tidak dikaji secara mendalam. Padahal, sebenarnya usul fikih sejak awal sudah diajarkan dipondok-pondok pesantren, bahkan dijadikan materi wajib.
“Bukan hanya kitab usul fikih yang kecil-kecil tapi yang besar-besar seperti Jam’ul Jawami’. Di pesantren-pesantren sudah diajarkan tapi karena pengajarannya tidak efektif sehingga tidak bisa diterapkan. Ini kekurangan dari bahtsul masail kita. Belum bisa dikatakan para kiai tak berani menggunakan usul fikih, tapi belum bisa memahami itu. Bukan hanya tidak bisa mempraktikkan apa yang difahami, tapi belum bisa memahami dengan pengertian-pengertian yang sesungguhnya.,” kata Kiai Afifuddin.
Pada Munas Alim Ulama di Lampung tahun 1992 telah diputuskan mengenai Sistem Pengambilan Keputusan di Lingkungan NU yang berisi tetang beberapa sistem pengambilan keputusan hukum yang tidak tekstual, seperti ilhaqul masail bi nadhairiha (membuat hukum baru dengan membandingkan persoalan baru dengan persoalan lama yang sudah diputuskan hukumnya), ber-madzab secara manhaji (bermadhab secara metodologis), istimbat jamai (menggali hukum dari sumber aslinya al-Qur’an dan al-Hadits secara bersama-sama), dan seterusnya namun belum pernah diterapkan secara praksis dalam bahtsul masail.
Yang paling mengecewakan dalam bahtsul masalah Munas Surabaya kemarin, lanjut Kiai Afifuddin, adalah bahwa para kiai belum berani mengabsahkan asas pembuktian terbalik. Padahal pada sub ini diharapkan NU menunjukkan gebrakan baru dalam tata hukum positif di Indonesia tanpa harus menggunakan label “hukum syariat Islam”. “Ya memang kalau kita cari ya nggak ada nama hukum terbalik itu di kitab kuning, tapi kalau kita cari banyak contoh dari Nabi dan para Sahabat yang arahnya kesana,” kata Kiai Afifuddin. (nam)
Terpopuler
1
Logo Munas dan Konbes NU 2026, Unduh di Sini
2
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
3
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
4
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
5
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
6
Gelar Konfercab X, PCINU Australia-New Zealand Tegaskan Wajah Diaspora NU yang Inklusif dan Bermanfaat
Terkini
Lihat Semua