Kebanyakan Kita Senang mengkonsumsi Fikih Produk
Surabaya, NU OnlineKH. Afifuddin Muhajjir, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyyah, Situbondo, Jawa Timur, mengaku kecewa dengan model bahtsul masail (pembahasan hukum agama) di lingkungan Nahdlatul Ulama yang hanya terpaku pada teks. Para kiai dan santri senior tidak terbiasa memutuskan persoalan secara metodologis sehingga fikih yang dihasilkan menjadi kering dan selalu menunggu jawaban secara tekstual atau malah tidak ada keputusan hukum (mauquf).
Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah pada Munas Alim Ulama di Surabaya (27-30 Juli lalu) telah memberikan bebrapa keputusan. Sedikitnya ada lima persoalan dalam draft yang telah diputuskan hukumnya, yakni soal peresmian tempat ibadah agama lain, daur ulang air mutanajjis, pihak asuransi menanggung pembayaran sisa kredit rumah, masa tanguh atas suami yang hilang, dan soal asas pembuktian terbalik. Selebihnya, yang belum sempat terputuskan seperti soal infotaintment dilanjutkan di luar forum Munas atau diserahkan ke PBNU.
Senin, 7 Agustus 2006 | 04:30 WIB