Ketua DPR: RUU Pornografi Masih Diperdebatkan, Belum Bisa Disahkan
NU Online · Jumat, 24 Oktober 2008 | 07:31 WIB
Sidang paripurna penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi UU belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) RUU Pornografi masih terjadi perdebatan.
Demikian diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).<>
"Saya mendapat laporan, dalam Rapat Bamus kemarin ternyata tahap pertama saja belum tuntas. Dan itu masih menjadi perdebatan dari anggoota pansus sendiri yang hadir," kata Agung.
Dikatakannya, terdapat dua permasalahan yang belum dapat diselesaikan dalam RUU ini, yaitu substansi dan prosedural.
Menurut Agung, setelah diselesaikan di tingkat pansus, RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan, baik dengan cara voting atau musyawarah mufakat. "Lebih cepat, lebih baik," katanya. (nam)
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua