Ketua DPR: RUU Pornografi Masih Diperdebatkan, Belum Bisa Disahkan
NU Online · Jumat, 24 Oktober 2008 | 07:31 WIB
Sidang paripurna penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi UU belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) RUU Pornografi masih terjadi perdebatan.
Demikian diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).<>
"Saya mendapat laporan, dalam Rapat Bamus kemarin ternyata tahap pertama saja belum tuntas. Dan itu masih menjadi perdebatan dari anggoota pansus sendiri yang hadir," kata Agung.
Dikatakannya, terdapat dua permasalahan yang belum dapat diselesaikan dalam RUU ini, yaitu substansi dan prosedural.
Menurut Agung, setelah diselesaikan di tingkat pansus, RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan, baik dengan cara voting atau musyawarah mufakat. "Lebih cepat, lebih baik," katanya. (nam)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua