Ketua DPR: RUU Pornografi Masih Diperdebatkan, Belum Bisa Disahkan
NU Online · Jumat, 24 Oktober 2008 | 07:31 WIB
Sidang paripurna penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi UU belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) RUU Pornografi masih terjadi perdebatan.
Demikian diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10).<>
"Saya mendapat laporan, dalam Rapat Bamus kemarin ternyata tahap pertama saja belum tuntas. Dan itu masih menjadi perdebatan dari anggoota pansus sendiri yang hadir," kata Agung.
Dikatakannya, terdapat dua permasalahan yang belum dapat diselesaikan dalam RUU ini, yaitu substansi dan prosedural.
Menurut Agung, setelah diselesaikan di tingkat pansus, RUU Pornografi segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan, baik dengan cara voting atau musyawarah mufakat. "Lebih cepat, lebih baik," katanya. (nam)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua