Komnas HAM: Pemerintah Jangan Terlalu Mengatur Perkawinan
NU Online · Senin, 15 Februari 2010 | 06:04 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah sebaiknya jangan mengatur terlalu dalam tentang formalitas perkawinan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama.
"Negara harusnya hanya melegalkan perkawinan dengan melakukan pencatatan dan tidak terlalu mengatur tentang masalah formalitasnya," kata Ifdhal di Jakarta, Ahad.<>
Menurut Ketua Komnas HAM, pengaturan formalitas perkawinan yang berlebihan bisa dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh pihak negara.
Ifdhal mencontohkan, bila terdapat pengaturan yang berlebihan maka pemerintah bisa saja mengriminalisasikan banyak orang hanya karena mereka tidak mencatat pernikahan yang telah mereka lakukan.
Persoalan perkawinan tersebut dinilai bisa dikategorikan termasuk dalam bagian privasi dari seseorang.
Untuk itu, ia meminta agar pemerintah dapat bersikap pasif dengan tujuan antara lain untuk menghormati nilai-nilai HAM dari warga negaranya.
RUU Peradilan Agama yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara lain terkait dengan perkawinan siri, perkawinan mutah (kontrak), dan menikahkan atau menjadi wali nikah padahal sebetulnya tidak berhak.
Para pelaku yang melarang ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman berkisar dari enam bulan hingga tiga tahun. (ant/mad)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
Kontroversi Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Terkini
Lihat Semua