Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik pemborongan voucher belanja oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelang perayaan Lebaran.
Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10), kepada wartawan mengatakan, temuan itu diperoleh KPK setelah melakukan pemantauan di sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
&<>;quot;Kita punya data pembelian voucher yang tinggi yang nilainya jutaan rupiah oleh BUMN," ujarnya.
Padahal KPK sudah mengirimkan surat imbauan kepada BUMN agar jangan menggunakan kesempatan ritual agama guna mempermulus kegiatan bisnisnya .
Namun, Lambok enggan menyebutkan BUMN mana yang memborong voucher belanja bernilai tinggi itu. "Saya tidak mau sebut," katanya singkat.
Ia hanya menambahkan, KPK siap untuk memanggil pimpinan BUMN yang melakukan pembelian tersebut. "Dan bagi yang menerima, diharapkan melapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima," katanya.
Lambok menjelaskan, pemberian voucher merupakan salah satu modus baru penerimaan parsel lebaran oleh pejabat negara yang ditemukan oleh KPK. "Sekarang pemberiannya bergeser dalam bentuk voucher," katanya.
KPK yang melakukan pemantauan intensif di wilayah Jabotabek juga menemukan modus lainnya, di antaranya pengiriman parsel pada tengah malam, pengiriman bukan ke rumah yang sebenarnya, serta menolak parsel namun menerima kartu ucapan.
Setiap tahun, KPK selalu mengeluarkan imbauan untuk tidak menerima parsel untuk para penyelenggara negara.(han)
Terpopuler
1
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
2
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
5
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
6
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
Terkini
Lihat Semua