Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sempat melarang siswinya mengenakan jilbab akhirnya dipecat meskipun sudah meminta maaf.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7), dan selanjutnya jabatan kepala sekolah diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.<>
Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar-mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung seperti dilansir Banjarmasin Post.
Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat, sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.
"Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tetapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik. (mad)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
Kiai Zulfa: Yang Sudah Jadi Pejabat dan Menteri Tak Perlu Dipaksa Mimpin NU
3
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
4
18 Tahun Bertahan di Tengah Tambang, Warga Kalimantan Selatan Tuntut Keadilan Lingkungan
5
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
6
Kalkulator Waris NU Online: Hitung Hak Ahli Waris dalam Sekejap
Terkini
Lihat Semua