Ketua Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIZ) Nahdlatul Ulama Prof DR fathurrahman Rauf berharap revisi Undang Undang 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang menjadi agenda Prolegnas atau Program Legislasi Nasional Tahun 2010 ini dilakukan secara menyeluruh.
“Kalau mau direvisi jangan tanggung-tanggung, jangan setengah hati. Revisi harus total, jika tidak ya tidak usah diadakan revisi. Saya mengusulkan UU ini diganti saja dengan UU Zakat, jadi kesannya tidak sebatas pengelolaan,” katanya dihubungi NU Online di Jakarta, Selasa (19/1).<>
Ia mengusulkan, UU Zakat minimal harus memuat tiga unsur yakni amil atau panitia zakat, muzakki atau para wajib zakat, dan pengelolaanya. “Termasuk sanksi yang dikenakan bagi para muzakki yang tidak mau membayar zakat,” tambahnya.
Sementara ini usulan draft revisi yang diusulkan pemerintah antara lain, pemerintah menginginkan adanya lembaga amil zakat tunggal. Lembaga amil zakat hanya diperbolehkan memungut namun tidak boleh mengelola, dan dana zakat yang dikumpulkan diserahkan semua kepada pemerintah melalui lembaga yang dibentuk pemerintah.
“Kalau tidak diberi hak mengelola, pasti semua lembaga amil zakat tidak akan setuju,” kata Fathurrahman.
Menurutnya, jika pemerintah serius menangani zakat maka mekanisme zakat bisa merujuk pada pengelolaan pajak. Perlu kantor bidang pajak yang berada di bawah naungan Departemen Agama, atau langsung di bawah Departemen Keuangan. (nam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
3
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
4
Turut Berkhidmah di Muktamar, Banser Supangat Wafat; Ketum Ansor Janji Tanggung Pendidikan Anaknya hingga Perguruan Tinggi
5
Bitcoin dalam Perspektif Fiqih: Harta, Alat Tukar, dan Hukum Transaksinya Sesuai Hasil Muktamar Ke-35 NU
6
Gus Ipul Sebut Dua Kesuksesan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Terkini
Lihat Semua