Jakarta, NU.Online
Majelis hakim MA kasus korupsi Akbar Tandjung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Kamis (12/2). Majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lolutung menilai Akbar Tandjung hanya melakukan intruksi dari Presidan Habibie. Atas dasar tersebut terdakwa Akbar Tandjung dibebaskan dari dakwaan primer.
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan secara bergantian di Gedung MA,Mahkamah Agung berpendapat Akbar Tanjung atau terdakwa 1 tidak dapat dapat dipidana atas perbuatannya menerima dana non bujeter Bulog Rp40 miliar dan diserahkan ke Danang Sukandar (terdakwa II) untuk penyaluran beras miskin, karena perbuatan itu dilakukan untuk pelaksanaan perintah jabatan.
<>Lebih lanjut dikatakan perintah Presiden kepada Mensesneg terjadi atas hubungan kerja, bahkan perintah itu tidak harus dengan tertulis, bisa juga scara lisan. Pengertian perintah jabatan itu, menurut MA, juga termasuk Inpres. Karenanya, dalam pertimbangannya MA mengatakan Akbar Tanjung harus dibebaskan. Selain itu, MA juga memerintahkan agar nama Akbar Tanjung direhabilitasi. (cih)
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
5
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
6
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
Terkini
Lihat Semua