Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kelurahan Muarasiban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang belum lama dibangun dengan bantuan dana hibah pemerintah Australia senilai Rp1,1 miliar, sekarang sudah rusak.
"Memang kondisi bangunan banyak tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), kayu yang digunakan kualitas rendah, dinding, balok penyangga, tiang terbuat dari semen sudah banyak retak," kata Darlan, warga setempat, Sabtu (7/8).<>
Menurut Darlan, seharusnya bahan bangunan ini menggunakan kayu berkualitas untuk penyanggah atap dari genteng tersebut, karena daya tekannya akan lebih berat.
Demikian juga dengan semennya juga sudah banyak yang retak dan hanya tinggal menunggu waktu saja roboh, katanya. "Padahal bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) ini hanya satu-satunya yang ada di Kecamatan Dempo Utara dan siswanya juga cukup banyak. Namun kondisinya semua bagian bangunan sudah banyak rusak atau retak-retak," terangnya.
Sementara itu Kabag Tata Usaha, Kementrian Agama, Kota Pagaralam Ahmad Nizom, mengatakan memang dana pembangunan sekolah tersebut bantuan dari Negara Australia melalui Depag Pusat dengan lokasi sekolah di Kota Pagaralam, namun bantuan ini bukan dalam betuk dana tapi berupa fisik bangunan yang siap ditempati.
"Bantuan yang diberikan itu merupakan kerjasama antara Pemerintah Australia dengan Pemerintah RI melalui Departemen Agama Pusat, kemudian dipilih lokasi Kota Pagaralam," tutur Nizom.
Lebih lanjut Nizom menjelaskan, pemberian bantuan kali ini berupa penyediaan sarana fisik, berupa kantor, ruang guru dan lokal belajar bagi siswa di MIN Muarasiban. Kalaupun ada kerusakan akan meminta pihak terkait melakukan perbaikan. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua