Di MK, Saksi Pemohon Sebut UU Pemilu Tak Atur Penggantian Ijazah SMA dengan Ijazah S1
NU Online · Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:30 WIB
I Gusti Putu Artha (kiri) memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026) (Foto: MKRI)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Saksi Pemohon Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, mengatakan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak mengatur penggantian ijazah SMA atau sederajat dengan ijazah sarjana (S1) sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ia mengatakan UU Pemilu mengatur syarat minimal pendidikan capres dan cawapres adalah SMA atau sederajat, dengan kewajiban menyerahkan fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi.
“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegasnya dalam sidang lanjutan Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Lebih lanjut, Putu mengatakan Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 tidak mengatur pengecualian bagi calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD terkait syarat pendidikan. Secara umum, katanya, regulasi mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat dengan bukti ijazah yang telah dilegalisasi.
Ia mengatakan hal serupa berlaku pada pemilihan DPD sejak 2004 hingga 2024 dan Pilkada 2010 hingga 2020. Namun, pada Pilpres 2024 muncul pengecualian melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Saya ketahui mengenai verifikasi persyaratan calon, di sana setidak-tidaknya ada dua elemen dalam konteks syarat calon, yaitu kelengkapan dokumennya dan kebenaran tiap-tiap dokumen yang lengkap itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan verifikasi dokumen calon tidak cukup hanya dengan memastikan seluruh berkas persyaratan telah diserahkan. Menurutnya, KPU juga perlu melakukan konfirmasi kepada lembaga penerbit untuk memastikan dokumen tersebut benar dan sah.
“Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu. Lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu,” terangnya.
Sebagai informasi, permohonan PHPU ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres. Menurut mereka, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden menjadi tidak sah.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
6
PBNU 2026-2031 Berjumlah 210 Pengurus, Gus Kikin Jelaskan Alasannya
Terkini
Lihat Semua