Masdar: Selama ini NU hanya Menjalankan ”Bahasa” Fikih dan Politik
NU Online · Senin, 9 Juni 2008 | 01:01 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas’udi mengakui, konsentrasi kegiatan NU selama ini hanya berkutat pada dua bidang, fikih (hukum Islam) dan politik. Sementara warga NU (Nahdliyin) lainnya yang berkutat pada bidang lainnya tidak mendapatkan saluran yang baik dalam keorganisasian NU.
“Yang dijalankan NU selama ini baik ditingkat pusat sampai ranting baru dua bahasa itu, fikih dan politik. Padahal kita sudah punya para ahli di bidangnya masing-masing hanya saja belum disentuh karena egosentrisme para pengurus yang masih berkutat pada dua bahasa tersebut,” katanya saat memberikan ceramah pada Halaqoh Kubro Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) di Gedung Islam Center Brebes, Jawa Tengah, Ahad (8/7).<>
Sementara itu, dikatakan Masdar, bidang fiqih dan politik sangat tidak disukai oleh para akademisi dan profesional. Untuk itu, NU harus mengoreksi diri. ”Perlu dikembangkan bahasa-bahasa mereka, yakni bahasa ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan serta pertahanan dan keamanan,” katanya.
Masdar juga mengingatkan agar penataan organisasi dan manajemen di lingkungan NU harus diperkuat. Dalam halaqah Aswaja itu dikatakannya, pengembangan ajaran Islam ala Aswaja tidak akan bisa dilakukan kalau tidak didukung dengan organisasi dan manajemen yang baik.
“Agama tanpa organisasi akan lumpuh,” terangnya. Kata Masdar, kebaikan yang tidak terorganisir akan bisa digulingkan oleh kekuatan batil yang terorganisir dengan baik. “NU akan lemah kalau sistem organisasinya buruk,” tandas Masdar.
”10 orang bisa mendorong mobil yang macet kalau dilakukan secara berjamaah. Tapi semilyar orang tidak akan bisa mendorong mobil macet kalau dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai organisasi jamaah, NU harus jelas dengan siapa Imam dan makmumnya, tahu aturan mainnya dan apa tujuannya. Keempat hal tersebut saatnya untuk di revitalasasi,” pungkasnya. (was)
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
5
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
6
Profil KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU Ahli Ushul Fiqih
Terkini
Lihat Semua