Warta

Menag : KUA Jangan Pungut Biaya Tambahan

Sabtu, 20 Agustus 2005 | 01:04 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama H.Maftuh Basyuni meminta agar para kepala KUA tidak memungut biaya tambahan terhadap pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapakan oleh Peraturan Pemerintah. Hal itu diungkapkan Menag pada acara penutupan seleksi para kepala KUA Percontohan dan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Nasional, di Jakarta, Kamis (18/8)

Maftuh mengatakan, KUA juga harus transparan dengan mencantumkan tarif biaya dan standar pelayanan pada tempat-tempat yang mudah diketahui masyarakat. “Saat ini kita harus mengedepankan tranparansi dalam pelayanan kepada publik, khususnya yang terkait dengan tarif dan standar pelayanan,” katanya.

<>

Aparat Depag, ucap Maftuh, harus melakukan perubahan sikap, tindakan, perilaku ke arah budaya kerja efisien, disiplin tinggi, hidup sederhana dan anti KKN agar secara bertahap terbentuk aparatur Depag yang menjadi panutan dan bisa diteladani masyarakat.

Menag juga meminta agar KUA membebaskan biaya pencatatan nikah bagi pasangan calon pengantin yang tidak mampu.”Perlihatkan fungsi sosial KUA untuk membantu sesama yang kurang mampu,” harapnya.

Menurut Menag, ajaran agama memberikan dorongan yang kuat kepada umatnya agar mampu membangun rumah tangga atau keluarga yang kokoh, harmonis dan langgeng. Status perkawinan yang sah dan pentingnya hidup berkeluarga sebagai bagian dari ibadah dalam Islam adalah merupakan ketentuan yang amat penting dan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan serta perkembangan kehidupan seorang muslim.

KUA Terbaik

Pada kesempatan itu Direktur Urusan Agama Islam H.Mudzakir mengumumkan KUA percontohan Terbaik Tingkat Nasional tahun 2005, KUA Sei Ambawang, Pontianak, Kalbar dengan Kepala KUA Makful,S.Ag terpilih sebagai terbaik I, KUA Mantrijeron, DI Yogyakarta, dengan Kepala KUA Nur Ahmad Gozal sebagai KUA terbaik II, dan KUA Gading Cempaka, Bengkulu, dengan Kepala KUA H.Zainal Abidin sebagai Terbaik III.(mkf)