Masjid Istqomah di Dusun Tanjungsukur, Desa Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar milik jamaah Ahmadiyah, akhirnya disegel, Senin (2/5). Penyegelan sarana ibadah milik jemaah Ahmadiyah tersebut dikarenakan sampai saat ini masjid yang terletak di tepi jalan raya Banjar - Pangandaran tersebut masih tetap dipergunakan atau untuk beraktivitas jemaah tersebut.
"Sudah tidak ada negosisasi lagi dengan Ahmadiyah. Kami hanya memberitahukan akan menutup masjid, untuk menjaga ketertiban menjadi lebih baik. Mereka tidak mengindahkan larangan melakukan berbagai bentuk kegiatan, sesuai dengan Pergub Jabar nomor 12 tahun 2011 seluruh kegiatan Ahmadiyah harus dibekukan," kata Sekretaris Umum MUI Kota Banjar, Iskandar Efendi, usai menyegel, Senin (2/5).<>
Menurut Iskandar, aktifitas ibadah di Masjid Ahmadiyah bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 12 Tahun 2011 yang pada intinya melarang seluruh aktivitas jemaah Ahmadiyah.
"Apabila tidak segera ditutup, dikhawatirkan bakal memicu tindakan anarkhis atau memancing reaksi dari umat Islam. Untuk itu bersama dengan seluruh elemen Islam, sepakat menutup masjid," tuturnya.
Selanjutnya, lanjut Iskandar, untuk urusan kemakmuran masjid dikoordinasikan dengan MUI serta lingkungan di sekitar masjid. Semua kegiatan yang ada di tempat tersebut harus sepengetahuan MUI.
"Saat ini jumlah jamaah Ahmadiyah hanya sekitar empat puluh orang. Mereka adalah yang benar-benar mengetahui akan Ahmadiyah. Sedangan lainnya adalah anak-anak mereka yang belum begitu memahami. Riilnya sekitar empat puluh orang," ungkapnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua