Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta program siaran dengan klasifikasi "D" menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) distop penayangannya selama bulan suci Ramadhan.
Permintaan itu disampaikan oleh M. Said Budairy, Ketua Komisi XI Informasi dan Komunikasi MUI, dalam forum diskusi tentang tayangan televisi yang lebih kondusif selama bulan Ramadhan 1428H, di Jakarta, Rabu.
Klasifikasi "D" yang dimaksud adalah tema tayangan yang mengangkat persoalan orang dewasa seperti intrik dalam keluarga seperti perselingkuhan dan perceraian.
Tema kekerasan, vulgar, klenik, dan kontak roh juga harus dihentikan penayangannya selama bulan Ramadhan karena hanya akan membodohi masyarakat, kata Said.
Selain itu MUI, sebagai organisasi keagamaan yang terbesar di Indonesia, meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhannya kepada Undang-undang Penyiaran dan P3SPS.
"Kalau mereka patuh, tentu lembaga penyiaran tidak akan dikritik sebagai pembodohan atau mengajarkan kekerasan dan kejahatan," kata Said.
Sementara itu Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Titi Said, mendesak agar tayangan televisi selama Ramadhan bermateri siaran dengan kriteria "untuk semua umur".
Ia menjelaskan, jam tayang 22.00-03.00WIB yang biasanya diisi dengan materi siaran "usia dewasa" pada bulan Ramadhan akan ditonton oleh semua jenis penonton. "Sehingga harusnya selama bulan Ramadhan materi tayangan menggunakan kriteria ’semua umur’," kata Titi. (ant/mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
5
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
6
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
Terkini
Lihat Semua