Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta program siaran dengan klasifikasi "D" menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) distop penayangannya selama bulan suci Ramadhan.
Permintaan itu disampaikan oleh M. Said Budairy, Ketua Komisi XI Informasi dan Komunikasi MUI, dalam forum diskusi tentang tayangan televisi yang lebih kondusif selama bulan Ramadhan 1428H, di Jakarta, Rabu.
<>Klasifikasi "D" yang dimaksud adalah tema tayangan yang mengangkat persoalan orang dewasa seperti intrik dalam keluarga seperti perselingkuhan dan perceraian.
Tema kekerasan, vulgar, klenik, dan kontak roh juga harus dihentikan penayangannya selama bulan Ramadhan karena hanya akan membodohi masyarakat, kata Said.
Selain itu MUI, sebagai organisasi keagamaan yang terbesar di Indonesia, meminta agar lembaga penyiaran meningkatkan kepatuhannya kepada Undang-undang Penyiaran dan P3SPS.
"Kalau mereka patuh, tentu lembaga penyiaran tidak akan dikritik sebagai pembodohan atau mengajarkan kekerasan dan kejahatan," kata Said.
Sementara itu Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Titi Said, mendesak agar tayangan televisi selama Ramadhan bermateri siaran dengan kriteria "untuk semua umur".
Ia menjelaskan, jam tayang 22.00-03.00WIB yang biasanya diisi dengan materi siaran "usia dewasa" pada bulan Ramadhan akan ditonton oleh semua jenis penonton. "Sehingga harusnya selama bulan Ramadhan materi tayangan menggunakan kriteria ’semua umur’," kata Titi. (ant/mad)
Terpopuler
1
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
2
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
3
Setahun Berjalan, JPPI Nilai Program MBG Berhasil Perburuk Kualitas Pendidikan
4
Langgar Hukum Internasional, Penculikan Presiden Venezuela oleh AS Jadi Ancaman Tatanan Global
5
Laras Faizati Tolak Replik Jaksa karena Tak Berdasar Fakta, Harap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas
6
Gus Mus: Umat Islam Bertanggung Jawab atas Baik Buruknya Indonesia
Terkini
Lihat Semua