Bisnis penukaran uang yang mengambil keuntungan dalam jumlah tertentu yang mulai bermunculan di daerah menjelang Lebaran dapat dikategorikan sebagai bisnis haram. Jika terjadi penukaran uang yang tidak senilai, maka bisnis ini termasuk kategori riba.
Demikian dinyatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rembang, Jawa Tengah, Zaenudin Ja`far di Rembang, Senin (23/8). "Penukaran uang diperkenankan apabila memiliki nilai yang sama. Misalnya, saya tukar uang pecah Rp. 100.000, maka uang pecahan yang saya terima juga harus senilai Rp. 100.000," kata<>nya.
Zaenuddin menjelaskan, sebenarnya berbisnis penukaran uang bukanlah sesuatu yang tercela. Pasalnya, hampir semua orang membutuhkannya. Menurutnya, akan lebih pas jika penyedia layanan penukaran uang menyebutkan secara gamblang niat baiknya.
"Riba adalah sesuatu yang dilarang agama Islam, dan pantang bagi umat muslim terlibat dalam riba, baik sebagai penjual maupun pembelinya berdosa. Namun tindakan memangkas nilai atau melebihkan nilai uang merupakan sesuatu yang dilarang oleh Islam," katanya. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah
2
Khutbah Jumat: Urgensi I’tikaf di Masjid 10 Malam Terakhir Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Puasa, Al-Qur’an, dan 5 Ciri Orang Bertakwa
4
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut atas Tuduhan Korupsi Kuota Haji
5
Khutbah Jumat: Menggapai Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan
6
Khutbah Bahasa Jawa: Kautaman 10 Dinten Terakhir Wulan Ramadhan lan Mapag Lailatul Qadar
Terkini
Lihat Semua