3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
NU Online · Senin, 27 April 2026 | 23:45 WIB
Kondisi kereta api dan KRL setelah tragedi tabrakan di Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). (Foto: Zainul)
Suci Amaliyah
Kontributor
Bekasi, NU Online
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan fokus melakukan evakuasi penumpang dan penanganan rangkaian kereta terkait insiden tabrakan antara kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur.
"Saat ini seluruh upaya difokuskan pada proses evakuasi penumpang dan awak sarana, serta penanganan korban di lokasi kejadian dengan prioritas utama keselamatan," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (27/4/2026).
KAI menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas insiden tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," ucap Anne.
Dia menegaskan pihaknya fokus untuk memastikan seluruh penumpang dan petugas mendapatkan penanganan secepat mungkin dan sebaik mungkin.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait di lapangan,” ujarnya.
Anne menegaskan KAI akan terus memberikan pembaruan informasi secara berkala seiring perkembangan penanganan di lokasi.
Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi KAI melalui WhatsApp 0811-2223-3121 atau Call Center 121.
Korban kecelakaan kereta api di Kota Bekasi dilarikan ke RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Senin 27 April 2026 malam. Dari jumlah tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
"Tercatat di rumah sakit ada tiga korban meninggal dunia," ujar Manager Humas DAOP 1 Jakarta, Franoto Wibowo dikutip Kompas.com.
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
6
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
Terkini
Lihat Semua