MUI Sumut: Ajaran al-Haq Tidak Sesuai Al-Qur'an
NU Online · Kamis, 8 April 2010 | 07:47 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, telah menyatakan bahwa aliran al-Haq yang diduga terkait dengan dengan hilangnya 38 perempuan muda berjilbab sebagai aliran sesat.
“Fatwa MUI telah tegas menyebutkan, aliran al-Haq tidak diperbolehkan berkembang di Indonesia karena ajarannya tidak sesuai dengan hakikat Al-Qur'an sebenarnya. Pada 2007, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa al-Haq sebagai aliran sesat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut Ramlan Yusuf Rangkuti di Medan, Kamis (8/4).<>
Aliran kepercayaan al-Haq dinyatakan sesat karena tidak mengajarkan Al-Qur'an secara harfiah dan menyeluruh. Bahkan, aliran al-Haq menuntut pengikutnya untuk memutuskan hubungan dengan keluarga masing-masing yang tidak satu aliran.
Ditambahkan Ramlan, kasus serupa juga pernah ditemukan pada 2007 di Pematangsiantar untuk pertama kalinya. Saat itu, dua perempuan menjadi korban, yakni Novriani (23) dan Nurlia Sasti (21) yang merupakan warga Jalan Rajawali, Pematangsiantar. Sejak saat itu, MUI mengeluarkan fatwa al-Haq sebagai aliran sesat.
Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran Soul Training di Kabupaten Deli Serdang dan aliran Babur Ridho di Marelan, Medan, pada 2006. Kedua aliran ini dinilai sesat karena melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, rasul serta ulama.
Selain itu, aliran tersebut tidak percaya kepada hadits meskipun masih percaya kepada Al-Qur'an. Mereka juga mengurangi atau mengganti beberapa lafal ayat Al-Qur'an berdasarkan keinginan mereka.
"Aliran sesat memang sejak lama mengancam kehidupan beragama di tanah air. Karena itu, MUI mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan kelompok-kelompok yang menyimpang dari kebiasaan umum," pungkasnya. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua