Jakarta, NU Online
Panwaslu DKI Jakarta Barat menilai SK KPU No.611 tanggal 5 Juli 2004 tentang pengesahan surat suara pemilu presiden 5 Juli 2004 yang dicoblos tembus hingga ke dua sisi bertentangan dengan UU Pemilu No. 23 Tahun 2003.
Anggota Panwaslu DKI Jakarta Barat, David R. Panggabean, Senin, menyatakan, surat keputusan KPU itu bertentangan dengan pasal 55 UU Pemilu mengenai sah tidaknya surat suara. "Di pasal tersebut pada butir b, surat suara yang sah tanda coblosnya hanya di dalam kotak segi empat satu pasang calon," kata David.
<>Menurutnya, SK KPU No.611 juga tergesa-gesa dan sangat mendadak dikeluarkan dan bisa bisa menimbulkan konflik atau sengketa pemilu. "Satu suara sangat berarti bagi setiap pasangan capres dan cawapres. Sekarang yang lebih tinggi Undang Undang atau SK KPU," kata David setengah bertanya.
Ia juga memperkirakan persoalan ini akan disikapi secara serius oleh tim kampanye masing-masing capres/cawapres. KPU Pusat Senin siang mengeluarkan SK KPU No.611, menyusul banyaknya laporan dari Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) di seluruh wilayah Jakarta tentang adanya kertas suara yang dicoblos tembus ke dua sisi. (cih)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Pesan Rasulullah untuk Meraih Keselamatan Hidup
2
Digugat ke MK, Pemohon Sebut Masyarakat Dipaksa Menyetujui Program KDKMP
3
Khutbah Jumat: Mencari Rezeki dengan Jujur, Meraih Berkah dalam Hidup
4
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
5
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
6
Kemenhaj Buka Lowongan Maganghub bagi Lulusan S1, Pendaftaran hingga 4 November
Terkini
Lihat Semua