Para pemimpin harus mampu memberikan contoh dan keteladanan untuk bertoleransi dalam hidup. Karena masyarakat sangat membutuhkan figur-figur pemimpin yang mampu mengayomi dan dijadikan panutan.
Demikian dinyatakan oleh Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Malik Madani dalam diskusi rutin di kantor Redaksi NU Online, Jl. Kramat Raya 164 Jakarta, Kamis (5/8). Menurut Malik, meski diberi arahan dan berjuta-juta ajakan, namun jika tidak diberi contoh secara langsung oleh para pemimpin, maka masyarakat tidak mungkin adapat diajak bersikap toleran.
/>
"Banyak media bisa digunakan untuk mensosialisasikan toleransi dan saling menghargai, tetapi paling penting adalah contoh yang diberikan oleh para pemimpinnya (ulama)," tutur Malik.
Lebih lanjut, dengan menyitir pendapat Ibnu khaldun Malik menjelaskan, Annasu ‘ala diini muluukihim (masyarakat menganut ajaran para pemimpin mereka). Sebanyak apapun media digunakan untuk kampanye, namun kalau masyarakat tidak mendapati contoh konkrit di tingkat elite, tentu akan sangat tidak efektif.
"Bagaimana kita berharap warga Nahdliyyin dapat saling toleran jika kita melihat para ulama, bahkan di level elit ulama nasional yang mencontohkan sebaliknya," tandas Malik.
Sembari menekankan agar para ulama memberikan contoh, Malik juga mewanti-wanti agar para ulama dan pemimpin NU dapat menjaga muru'ah (harga diri) dan keteladanan sikap hidup. Sebab, lanjut Malik, seperti kata orang Arab: Wa faaqidus syai’i laa Yu’tiihi (orang yang kehilangan sesuatu tidak dapat memberikan sesuatu tersebut kepada orang lain). (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua